MEDIAPESAN, Surabaya – Program Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage/UHC) Kabupaten Sampang menuai kritik tajam setelah diduga menolak menanggung biaya perawatan korban percobaan pembunuhan yang kini dirawat di RSUD Dr Soetomo Surabaya.
Korban berinisial NRM (42), seorang jurnalis sekaligus Kepala Biro Komando Patas TV dan Harian Merdeka Post, mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam di bagian leher dan tangan dalam serangan pada Rabu dini hari, 18 Juni, di Dusun Polai Timur, Sokobanah, Sampang.
Korban saat ini dirawat intensif di rumah sakit rujukan provinsi tersebut.
Penolakan jaminan kesehatan terhadap NRM menuai kecaman dari Ketua Komisi I Wakomindo, Rizal Diansyah Soesanto ST CPLA.
Menurutnya, korban tindak pidana tetap berhak atas layanan BPJS Kesehatan selama terdaftar sebagai peserta aktif JKN-KIS.
Rumah sakit wajib memberikan layanan gawat darurat tanpa rujukan, termasuk kepada korban percobaan pembunuhan. Aturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat 1 jelas hanya mengecualikan pelaku, bukan korban, tegas Rizal, Jumat (20/6/2025).
Pihak Polres Sampang telah menangkap satu tersangka berinisial Z (31) saat mencoba melarikan diri di perbatasan Sampang-Bangkalan.
Seorang pelaku lainnya, D, masih dalam pengejaran. Polisi menyatakan masih mendalami motif serangan tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Sampang, dr. Dwi Herlinda Lusi Hariani, saat dikonfirmasi mengenai penolakan layanan UHC untuk korban belum memberikan tanggapan resmi.
Maaf mas, masih di jalan. Silakan melalui pesan WhatsApp, tulisnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban lanjutan dari pihak Dinkes Sampang.