Wabup Enrekang Temui Wamendes Ahmad Riza Patria Bahas Program Makan Bergizi Gratis

Reporter Burung Hantu
Wabup Enrekang temui Wamendes Ahmad Riza Patria, (17/4/2025).

MEDIAPESAN – Wakil Bupati Enrekang, Andi Tenri Liwang La Tinro, melakukan kunjungan resmi ke Jakarta untuk bertemu Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Ahmad Riza Patria, pada Kamis (17/4).

Pertemuan ini membahas kesiapan Kabupaten Enrekang dalam mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis yang digagas Presiden RI.

Dalam dialog tersebut, Wabup Andi Tenri Liwang menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Enrekang untuk mengawal keberhasilan program ini di daerahnya.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Ia menegaskan, pemkab akan segera menyiapkan tiga lokasi lahan yang akan difungsikan sebagai Dapur Bergizi.

Pemerintah daerah akan menyiapkan tiga lahan agar dapat dibangun Dapur Bergizi. Kami ingin memastikan setiap siswa di Enrekang bisa merasakan manfaat dari program Makan Bergizi Gratis ini, ujar Andi Tenri Liwang.

Wabup Enrekang hadir didampingi oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Enrekang, Zulkarnain Kara.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa setiap dapur yang dirancang akan mampu mengakomodasi antara 3.000 hingga 4.000 siswa, sebagai bagian dari distribusi makanan bergizi harian.

IMG 20250418 WA0416

Menanggapi hal tersebut, Wamendes Ahmad Riza Patria menyambut baik inisiatif Pemkab Enrekang dan menekankan pentingnya pemenuhan gizi yang seimbang bagi generasi muda.

- Iklan Google -

Pemenuhan asupan gizi yang berkualitas dan berimbang adalah faktor penting dalam mendukung tumbuh kembang anak-anak di desa. Pemerintah pusat siap membantu pembangunan Dapur Bergizi di Enrekang, lengkap dengan sarana dan prasarananya, jelas Riza Patria.

Langkah ini menjadi bagian dari sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, khususnya generasi pelajar. ***

Baca Juga:  Terbukti Gunakan Surat Palsu Menggugat HGU PTPN 2, Murachman Diganjar Mahkamah Agung 2 Tahun Penjara
(Indra JY)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *