Namlea (mediapesan) – Wakil Ketua II DPRD Buru, Jaidun Saanun, meminta Kapolres Buru, Kapolda Maluku, dan Danrem untuk segera menutup aktivitas pertambangan di Gunung Botak.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam aksi demonstrasi gabungan yang terdiri dari LSM Parlemen Jalanan, Mahasiswa Marqapala Iqra Buru dan Lembaga Soar Pito Soar Pa pada Kamis (30/1/2025).
Aksi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Buru, Bambang L. Buana, serta Wakil Ketua I Sunardi Idris dan Wakil Ketua II Jaidun Saanun, bersama beberapa anggota DPRD di depan kantor DPRD Buru, Jalan Nametek Jiku Kecil.
Dalam orasinya, Jaidun menegaskan bahwa DPRD mendukung penuh langkah pemerintah daerah, kepolisian, dan TNI dalam menutup Gunung Botak.
Atas nama rakyat, kami meminta Kapolri dan Panglima untuk menginstruksikan Kapolres Buru, Dandim 1506/Namlea, Kapolda Maluku, dan Danrem guna menutup Gunung Botak, ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa izin pertambangan rakyat (IPR) dan 10 koperasi telah diterbitkan.
Oleh karena itu, langkah penutupan Gunung Botak harus segera dilakukan, disertai dengan penertiban dan pengoperasian koperasi yang telah mengantongi izin legal.
Dengan adanya IPR dari Provinsi Maluku serta petanya yang telah ditetapkan, maka tambang rakyat yang telah memiliki izin dapat beroperasi secara legal, lanjutnya.
Jaidun menekankan bahwa pertambangan rakyat di Kabupaten Buru harus dikelola secara maksimal agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Jika tambang beroperasi secara legal, maka daerah akan mendapatkan pemasukan yang bisa berdampak pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buru, pungkasnya.