Makassar (mediapesan) – Warga Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, menggelar aksi demonstrasi pada Selasa (21/1/2025) sebagai bentuk protes terhadap dugaan kurangnya pelayanan di kantor kelurahan.
Aksi tersebut bermula dari ketidakpuasan warga Komp. Aditarina, RW 7, terhadap prosedur pelayanan publik yang dinilai rumit dan kurang ramah.
Menanggapi situasi tersebut, Lurah Bitowa, Sofiwati, memberikan klarifikasi saat ditemui di kantornya, Rabu (22/1/2025).
Memang benar ada aksi demo dari warga, dan hal ini dipicu oleh kekeliruan dalam pelayanan di kantor kami, ujarnya.
Sofiwati menjelaskan bahwa pelayanan di Kelurahan Bitowa selama ini mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP).
Beberapa persyaratan seperti surat pengantar dari RT/RW, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta iuran sampah, menjadi dokumen wajib untuk keperluan administrasi.
Namun, di RW 7 Komp. Aditarina, terjadi kendala karena RT dan RW setempat tidak lagi berdomisili di wilayah tersebut, sehingga komunikasi dengan warga terganggu.
Masalah semakin pelik ketika salah satu staf kelurahan menggunakan bahasa yang dinilai tidak sopan saat berkomunikasi dengan warga.
Sikap tersebut memicu kekecewaan dan akhirnya berujung pada demonstrasi.
Saya tidak mengetahui secara pasti alasan staf saya bersikap seperti itu. Namun, tindakan tersebut jelas tidak mencerminkan pelayanan yang baik. Kami telah memberikan teguran kepada yang bersangkutan dan akan menindaklanjutinya dengan pembinaan oleh pihak kecamatan, jelas Sofiwati.
Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh staf kelurahan, termasuk dirinya, akan menghadapi evaluasi langsung dari camat setempat.
Komitmen Pelayanan yang Lebih Baik
Sofiwati menegaskan, kelurahan tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, terutama dalam situasi mendesak.
Jika warga tidak memiliki surat pengantar, pelayanan tetap akan diberikan, khususnya untuk keperluan yang sifatnya mendesak, tambahnya.
Terkait isu penghapusan iuran sampah yang turut disoroti warga, Sofiwati menyatakan bahwa keputusan tersebut memerlukan kajian lebih mendalam.
Iuran sampah adalah salah satu sumber pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penghapusan iuran ini perlu dipertimbangkan dengan matang agar pelayanan tetap optimal, jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Sofiwati berharap kejadian serupa tidak terulang dan sinergi antara kelurahan, RT, dan RW dapat terus ditingkatkan demi pelayanan yang lebih baik.
Kami berkomitmen memperbaiki kekurangan yang ada dan memastikan pelayanan di kelurahan ini berjalan sesuai harapan warga, pungkasnya.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat untuk mencegah kesalahpahaman yang dapat berdampak luas. ***