Warga Enrekang Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Berita Acara Mediasi ATR/BPN

Reporter Burung Hantu
Warga Enrekang, Sukri, menunjukkan dokumen mediasi yang diduga dipalsukan tanda tangannya saat melaporkan kasus sengketa tanah.

Enrekang | Mediapesan – Seorang warga Enrekang bernama Sukri, yang berdomisili di Dusun Penja, Desa Karueng, melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam sebuah berita acara mediasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Enrekang dengan dirinya.

Mediasi tersebut difasilitasi oleh Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Enrekang pada 30 April 2024.

Sukri menyampaikan kepada wartawan bahwa dirinya baru mengetahui keberadaan berita acara tersebut ketika mendatangi Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Ia mengaku terkejut karena menemukan namanya beserta tanda tangan yang dinilai tidak identik dengan miliknya.

Jangankan menandatangani, diperlihatkan atau dibacakan berita acara mediasi itu pun tidak pernah. Saya pastikan tanda tangan saya dipalsukan, ujar Sukri.

Menurut Sukri, dalam mediasi di Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang kala itu tidak pernah tercapai kata sepakat.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Ia juga menilai mediator tidak mampu menunjukkan bukti tertulis atas argumentasi yang disampaikan.

Salah satu contoh yang dipersoalkan ialah keputusan Gubernur Sulawesi Selatan pada 20 Oktober 1968, yang menurut Sukri seharusnya gugur setelah 15 tahun, namun tidak pernah ditunjukkan secara resmi dalam proses mediasi.

Sebagai ahli waris atas tanah yang disengketakan, Sukri meminta Polres Enrekang menelusuri bukti penyerahan tanah orang tuanya, Cinta, kepada La Pabi, berdasarkan surat pernyataan tertanggal 29 Juni 1974 yang disebut dalam berita acara mediasi.

- Iklan Google -

Sukri juga mempertanyakan alasan dokumen berita acara mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Enrekang bisa berada di kantor dinas provinsi.

Selain itu, ia menyoroti surat dari Kepala Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 15 Mei 2024 yang ditujukan kepada Kepala ATR/BPN Enrekang, namun hingga kini disebutnya belum ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Satlantas Polres Gowa Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di Hari Pertama Operasi Zebra 2024

Meski demikian, Sukri mengapresiasi langkah cepat Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto yang telah merespons laporannya.

Ia menyebutkan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas dirinya sebagai pelapor telah dibuat sekitar 8 September 2025.

Saya berharap Polres Enrekang mengusut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam berita acara mediasi ini, dan memproses hukum pihak-pihak yang diduga merekayasa dokumen tersebut, kata Sukri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ATR/BPN Enrekang maupun Kejaksaan Negeri Enrekang belum dapat dimintai konfirmasi terkait laporan Sukri tersebut.

(Indrajaya Yus)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *