Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Warga Monro-Monro Jadi Korban Pengeroyokan, Keluarga Kritik Lambannya Penanganan Polisi
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Warga Monro-Monro Jadi Korban Pengeroyokan, Keluarga Kritik Lambannya Penanganan Polisi
BeritaHukumKriminalPeristiwa

Warga Monro-Monro Jadi Korban Pengeroyokan, Keluarga Kritik Lambannya Penanganan Polisi

Terakhir diperbarui: 2025/06/01 at 9:24 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 1 Juni 2025
Share
Seorang pria berusia 44 tahun bernama Arifin, warga Monro-Monro Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto jadi korban pengeroyokan, Mei 2025. (R35/HO)
Seorang pria berusia 44 tahun bernama Arifin, warga Monro-Monro Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto jadi korban pengeroyokan, Mei 2025. (R35/HO)
SHARE

MEDIAPESAN, Jeneponto – Seorang pria berusia 44 tahun bernama Arifin menjadi korban kekerasan brutal yang diduga dilakukan oleh tiga pria yang dikenal oleh warga sekitar.

Contents
Keluarga Kecewa, Proses Hukum Dinilai LambanPolisi: “Kami Bertindak Sesuai Prosedur”Seruan untuk Akses Keadilan dan Respons Cepat(restu)

Insiden ini terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, di Desa Monro-Monro, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Menurut keterangan sejumlah saksi yang ditemui awak media di kediaman korban, Arifin dikeroyok dan dipukul secara bertubi-tubi hingga mengalami luka serius di berbagai bagian tubuhnya.

Kondisi korban mencakup benjolan besar di bagian belakang kepala, luka terbuka di kepala depan, pembengkakan pada tangan kiri, dugaan patah tulang di kaki kiri, dan sejumlah luka lainnya di bagian kaki kanan.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Kami melihat jelas tiga orang memukuli Arifin. Beberapa dari mereka memang warga sini, ujar Khairil, salah satu saksi mata, dalam keterangannya pada 31 Mei.

Laporan atas kejadian ini telah disampaikan ke Polsek Binamu sehari setelah insiden, (23 Mei 2025).

Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor: LP/B/5/V/2025/SPKT/Polsek Binamu/Polres Jeneponto/Polda Sulsel.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun terduga pelaku yang diamankan.

Keluarga Kecewa, Proses Hukum Dinilai Lamban

Pihak keluarga menyatakan kekecewaan atas lambannya respons dari kepolisian.

Laporan sudah kami buat sejak minggu lalu, tapi pelaku belum juga ditangkap. Sementara korban masih trauma dan kesakitan, ujar salah satu anggota keluarga korban.

Kritik juga datang dari pengamat sosial, Jupri, yang menyebut bahwa kasus ini seharusnya menjadi prioritas aparat hukum.

Jika pelaku sudah diketahui identitasnya namun tidak segera diamankan, hal ini bisa menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap polisi, jelasnya.

Jupri juga menyoroti potensi munculnya gejolak sosial akibat ketidakpastian hukum.

Baca Juga:  Kesbangpol Makassar Gelar Diskusi Politik Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Ia memperingatkan risiko terjadinya aksi main hakim sendiri di tengah kekecewaan masyarakat.

Dari aspek hukum, Jupri menegaskan bahwa tindakan yang menimpa Arifin bisa dikategorikan sebagai penganiayaan berat berdasarkan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, yang mengatur tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini sudah memenuhi unsur pidana berat. Sudah seharusnya ada langkah tegas dari penyidik,” tambahnya.

Polisi: “Kami Bertindak Sesuai Prosedur”

Menanggapi kritik tersebut, Kanit Reskrim Polsek Binamu menyampaikan klarifikasi melalui pesan singkat pada Sabtu, 31 Mei.

Ia menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan menekankan pentingnya mengikuti tahapan hukum.

Kami sudah lakukan sesuai mekanisme. Prosesnya kini pada tahap undangan terhadap terlapor sebelum dilakukan gelar perkara, ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penangkapan tidak bisa dilakukan sembarangan karena penyidik terikat oleh sejumlah regulasi ketat, seperti KUHAP, Perkapolri, dan Peraturan Kapolda.

Kalau penyidik salah prosedur, bisa dipraperadilan. Semua harus sesuai aturan, tegasnya.

Seruan untuk Akses Keadilan dan Respons Cepat

Kasus ini memunculkan kekhawatiran akan lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal, terutama ketika pelaku diduga dikenal masyarakat dan korban mengalami luka berat.

Masyarakat dan keluarga korban kini berharap agar Polres Jeneponto segera bertindak tegas dan profesional, memastikan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Arifin masih menjalani perawatan di rumah dengan kondisi fisik dan mental yang belum pulih.

(restu)

Tag #KeadilanUntukArifin, #StopKekerasanWarga, #UsutTuntasJeneponto
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Perusahaan multinasional Hamaren Corporation telah menggelar pertemuan tahunan di Bekasi, Jawa Barat, (30-31/5/2025). Annual Meeting 2025: Hamaren Rancang Lompatan Inovasi dan Investasi Sosial
BERITA BERIKUTNYA Bripka M. Arafah, Bhabinkamtibmas dari Polsek Somba Opu Polres Gowa berceramah tentang Islam dan kamtibmas di hadapan jamaah di Masjid Al Falah, Antang, Kota Makassar, Minggu (1/6) pagi. Polisi Gowa Berdakwah, Serukan Kaitan antara Iman dan Ketertiban Sosial
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Aksi protes terkait tambang Gunung Botak di Kabupaten Buru, (15/5/2025).
Aksi Protes Terkait Tambang Gunung Botak, Massa Desak Penangkapan Pengurus Koperasi
15 Mei 2025
Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Koperasi Merah Putih dibentuk di Kelurahan Malimongan Baru (Malbar), Kecamatan Bontoala, (21/5/2025). (pl/mp)
Koperasi Merah Putih Dibentuk di Malimongan Baru untuk Perkuat Ekonomi Warga
21 Mei 2025
Kegiatan musyawarah khusus untuk bentuk Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, (21/5/2025).
Kelurahan Tompo Balang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi Merah Putih
21 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Kementerian Dalam Negeri Indonesia menggelar rapat koordinasi secara daring untuk mendorong peran Perhutanan Sosial.
BeritaEkonomiNasional

Perhutanan Sosial Capai 8,3 Juta Ha, Pemerintah Genjot Sinergi

13 Juni 2025
Penjaga garis pantai di bawah Komando Lantamal X Jayapura, Juni 2025.
BeritaNasional

Penjaga Sunyi di Ujung Timur: Ketika Laut Menjadi Garis Pertahanan Terakhir Republik

13 Juni 2025
Digitalisasi pelayanan publik di Kabupaten Enrekang, Juni 2025.
Berita

UNIMEN Sambut Aplikasi Izin Riset Daring dari Pemkab Enrekang

13 Juni 2025
Konflik: Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kiri) versus Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei (kanan).
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Israel Luncurkan Serangan Besar ke Iran, Targetkan Program Nuklir dan Pemimpin Militer

13 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?