Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Wartawan Dijebak, Mafia BBM Dilindungi?
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Wartawan Dijebak, Mafia BBM Dilindungi?
BeritaHukumKriminalNasionalPeristiwa

Wartawan Dijebak, Mafia BBM Dilindungi?

Terakhir diperbarui: 2025/06/01 at 1:56 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 1 Juni 2025
Share
(ppwi international channel/ho)
(ppwi international channel/ho)
SHARE

MEDIAPESAN, Jakarta – Seorang tokoh pers nasional menuding Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, terlibat dalam kolusi dengan jaringan mafia bahan bakar bersubsidi, menyusul penangkapan tiga wartawan yang dituduh melakukan pemerasan terhadap seorang oknum anggota TNI.

Contents
Delik yang TerabaikanAntara Etika dan KriminalisasiSeruan untuk Reformasi Polri(*/red)

Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), menyatakan penangkapan terhadap tiga jurnalis yang dikenal sebagai “Denok dkk.” merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan dan upaya sistematis untuk menutupi praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Blora.

Ini bukan kasus pemerasan biasa, ujar Lalengke dalam pernyataannya yang disebarluaskan ke jejaring media nasional pada Sabtu (31/5). Yang terjadi adalah transaksi ilegal di mana seorang anggota TNI—yang sedang dalam penyelidikan militer atas dugaan kejahatan migas—menawarkan uang kepada wartawan agar berita tentang dirinya dihapus. Itu bukan pemerasan, tapi lebih tepat disebut suap, bahkan bisa masuk kategori korupsi.

Berita yang dimaksud—dan belakangan diminta untuk dihapus oleh pihak terkait—berjudul “Heboh! Dugaan Mafia BBM Subsidi Libatkan Oknum Anggota TNI Korem di Kabupaten Blora” dan dipublikasikan pada 22 Mei lalu di situs Portal Indonesia News.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Delik yang Terabaikan

Lalengke, alumnus Lemhannas RI dan lulusan pascasarjana etika terapan dari Universitas Utrecht (Belanda) dan Universitas Linköping (Swedia), menekankan bahwa upaya oknum TNI untuk menyuap wartawan demi menghentikan penyebaran berita merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pasal 18 ayat (1) menyatakan dengan tegas: siapa pun yang menghalangi kerja pers dapat dipidana hingga dua tahun atau didenda setengah miliar rupiah, tegasnya. Namun Polres Blora justru menangkapi penerima uang dan membiarkan si pemberi—yang jelas punya niat jahat dan sedang dalam masalah hukum.

Ia menyebut setidaknya tiga undang-undang yang berpotensi dilanggar oleh oknum bernama Rico tersebut: Undang-Undang Migas, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Pers. Namun, hingga kini tak ada proses hukum yang diarahkan kepada Rico.

Antara Etika dan Kriminalisasi

Lalengke mengakui bahwa tindakan wartawan yang menerima uang untuk menghapus berita melanggar kode etik jurnalistik, namun menegaskan bahwa pelanggaran seperti itu harus ditangani melalui mekanisme organisasi profesi, bukan melalui kriminalisasi oleh aparat.

Pelanggaran kode etik adalah urusan dewan kehormatan pers, bukan perkara pidana, ujarnya. Fakta bahwa berita sudah tayang menunjukkan mereka menjalankan fungsi kontrol. Ketika pihak yang diberitakan kemudian menawarkan uang untuk menghapus berita, justru itulah yang melanggar hukum.

Ia mengutip Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Baca Juga:  Rusia Kuasai 235 Km Persegi dalam Sepekan, Kurakhove Jadi Target Strategis

Pasal 18 ayat (1) itu menyatakan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Pasal 4 ayat (2) yang dirujuk oleh Pasal 18 ayat (1) di atas menegaskan bahwa “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”.

Menurut Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Pers ini dinyatakan dengan tegas bahwa “Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.”

Dari sisi jurnalistik saja, oknum pelanggar UU Migas atas nama Rico sudah patut diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang ancaman pidananya jelas tertulis dalam perundangan itu.

Oleh karenanya, seorang Kapolres yang cerdas dan memiliki nurani-keadilan dalam dirinya semestinya tidak gegabah melakukan penindakan hanya terhadap penerima suap, dan mengabaikan si penyuap yang jelas-jelas memiliki niat jahat (mens rea) dalam kasus tersebut.

Saya tidak mengatakan bahwa Kapolres Blora harus menindak oknum anggota TNI karena memang bukan kewenangan Polri. Namun, sang Kapolres juga harus mengingat bahwa si penyuap adalah pelaku tindak pidana alias seorang terduga kriminal sehingga ‘keadilan’ dapat dia sajikan kepada para pihak yang terlibat, tidak hanya melakukan tugasnya menangkap dan memenjarakan warga sipil tanpa melihat latar belakang peristiwa secara utuh, tutur Wilson Lalengke.

Menurutnya, insiden ini lebih menyerupai jebakan atau sting operation untuk menjatuhkan para jurnalis yang sedang menggali praktik kejahatan BBM di lapangan.

Baca Juga:  Denmark Mendukung Ukraina dengan Transfer Penuh Artileri: Tindakan Berani Menuju Solidaritas Internasional

Seruan untuk Reformasi Polri

Dalam pernyataan penutupnya, Lalengke menyerukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan reformasi internal dalam tubuh kepolisian.

Saya tidak menyuruh Kapolres menangkap anggota TNI—itu memang bukan wewenangnya. Tapi kalau polisi sampai bersikap seolah menjadi pelindung mafia migas, ini bahaya besar bagi bangsa, katanya. Sebelum masa jabatan Anda berakhir, tinggalkanlah warisan keadilan bagi dunia pers nasional.

Jangan biarkan institusi kepolisian dipakai sebagai alat oleh pelaku kriminal yang justru merugikan negara ini, pungkas Lalengke.

(*/red)

Tag #BongkarMafiaBBM, #LawanKriminalisasiPers, #PolisiLindungiRakyatBukanMafia
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Bripka M. Arafah, Bhabinkamtibmas dari Polsek Somba Opu Polres Gowa berceramah tentang Islam dan kamtibmas di hadapan jamaah di Masjid Al Falah, Antang, Kota Makassar, Minggu (1/6) pagi. Polisi Gowa Berdakwah, Serukan Kaitan antara Iman dan Ketertiban Sosial
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250601 WA0504 Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial
22 Juni 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

INTI Tangsel (Santo Wirawan/kiri) dan BGN (Prof. Dadan Hindayana/kanan) menjalin kerjasama untuk tingkatkan gizi anak, Juni 2025.
BeritaNasionalSosial

INTI Tangsel dan BGN Jalin Kolaborasi untuk Tingkatkan Gizi Anak

23 Juni 2025
Keterangan Foto: Pekerja terlihat berada di atas tumpukan tanah dan batu yang menimbun saluran irigasi di kawasan proyek Namiland Tahap 3, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa (23 Juni 2025). Penimbunan ini menuai kritik karena mengancam keberlangsungan pertanian warga yang bergantung pada aliran air dari saluran tersebut.
BeritaPeristiwaPropertiSosial

Proyek Perumahan di Gowa Diduga Timbun Saluran Irigasi, Petani Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

23 Juni 2025
Badan Gizi Nasional menggelar pelatihan darurat keamanan pangan, Juni 2025.
BeritaNasional

BGN Gelar Pelatihan Darurat Keamanan Pangan Setelah Kasus Keracunan dalam Program Makan Gratis

23 Juni 2025
Iran akan menutup Selat Hormuz pada tahun 2025, mengacu pada data dari platform Polymarket.
InternasionalBeritaBisnisEkonomiNasionalPeristiwaPolitikSosial

Goldman Sachs Peringatkan Lonjakan Harga Minyak Jika Selat Hormuz Terganggu

23 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?