Mediapesan | Serang – Seorang wartawan media online Bungas Banten berinisial JK menjadi korban pengeroyokan saat meliput dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (26/12/2025).
Peristiwa terjadi di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna. Lokasi tersebut diduga kerap menjadi tempat penjualan miras oplosan jenis arak ciu tanpa merek.

Korban menyebut kedatangannya awalnya diterima secara normal oleh pemilik usaha berinisial S. Namun situasi berubah setelah ia memperkenalkan diri sebagai wartawan.
Tak lama berselang, seorang pria berinisial AT datang membawa senjata tajam jenis golok dan bersikap mengancam. Ketegangan berujung pengeroyokan oleh sekitar 10 orang.
Akibat kejadian itu, JK mengalami luka memar di kepala dan tubuh, nyeri di tenggorokan, serta bibir pecah. Sejumlah barang milik korban, termasuk kartu identitas pers dan telepon genggam, dilaporkan dirampas. Rekaman video yang dibuat korban juga disebut dihapus.
Usai kejadian, korban menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Kota Serang, lalu melaporkan kasus tersebut ke Polresta Serang Kota.
Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan dan menyatakan tengah melakukan penyelidikan.
Kasus ini menyoroti dugaan peredaran miras ilegal serta ancaman kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.




