Mediapesan | Jakarta – Dalam beberapa hari terakhir, beredar pesan menyesatkan di media sosial yang memalsukan surat keputusan (SK) dan mencatut nama salah satu pejabat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto—mantan Wakil Kepala BKN.
Surat palsu bertanggal 3 Oktober 2025 itu bahkan mencantumkan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN.
Padahal, sejak 7 Januari 2025 posisi Kepala BKN telah dijabat secara definitif oleh Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
Dengan demikian, surat yang beredar tersebut dipastikan tidak sah dan merupakan hoaks.
BKN pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada dokumen atau pesan yang mengatasnamakan pejabat BKN, terutama dalam konteks layanan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut lembaga tersebut, seluruh proses layanan ASN kini telah terdigitalisasi dan tidak lagi dilakukan secara manual melalui pejabat tertentu.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menegaskan bahwa sistem layanan ASN sudah terintegrasi antarinstansi melalui mekanisme berbagi pakai.
“Semua layanan ASN—mulai dari pengadaan, mutasi, hingga pensiun—telah dilakukan secara digital dan dapat dipantau langsung oleh ASN yang bersangkutan,” ujarnya, Jumat (31/10/2025) di Jakarta.
Ia menambahkan, ASN kini dapat mengakses layanan kepegawaian melalui akun MyASN dan Helpdesk BKN, sementara masyarakat umum bisa memverifikasi informasi melalui MOLA BKN, sistem daring yang disediakan untuk publik.
- Iklan Google -
“Kami menegaskan, tidak ada satu pun layanan BKN yang diproses melalui pejabat tertentu. Semua sudah berbasis ASN Digital. Karena itu, masyarakat diminta untuk selalu memeriksa kebenaran informasi lewat kanal resmi BKN—baik website maupun media sosial,” jelas Wisudo.
Selain itu, BKN juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi penipuan atau pemalsuan dokumen yang mengatasnamakan pejabat BKN.
Laporan dapat dikirimkan melalui surat elektronik resmi di humas@bkn.go.id.
Sebagai lembaga yang mengemban tugas strategis dalam tata kelola ASN nasional, langkah BKN memperkuat transparansi dan sistem digitalisasi merupakan bagian dari upaya meminimalkan celah penyalahgunaan informasi publik.
Di tengah derasnya arus informasi digital, kewaspadaan dan literasi publik terhadap berita palsu menjadi kunci agar kepercayaan terhadap institusi negara tetap terjaga.
(*/red)



