Mediapesan | Namlea – Ahli waris Batu Merah Wael menegaskan kepemilikan tiga ketel kayu putih yang berada di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Penegasan ini disampaikan menyusul pemasangan baliho larangan aktivitas di lokasi tersebut tanpa sepengetahuan ahli waris.
Batu Merah Wael menyebutkan, pihaknya memiliki lima ketel kayu putih yang dikelola secara turun-temurun. Tiga ketel berada di kawasan Gunung Botak, yakni Ketel Wai Lilan, O Sulat Lahin, dan Ketel Alor Pisang.
Sementara dua ketel lainnya berada di luar kawasan Gunung Botak, yaitu Ketel Hau Lahin dan Ketel Kepala Bina.
Menurutnya, seluruh ketel tersebut memiliki bukti kepemilikan berupa surat segel atau girik yang hingga kini masih disimpan oleh ahli waris.
Selain itu, terdapat tujuh Bubator Pito Walata yang memiliki hak adat atau hak makan di kawasan Gunung Botak sesuai ketentuan adat setempat.
Untuk batas wilayah, bagian selatan berbatasan dengan areal Raja Kaiely, sedangkan bagian utara berbatasan dengan Fena Rua, Waelata.
Tujuh Bubator Pito Walata yang memiliki hak adat di kawasan itu, yakni:
- Iklan Google -
- Batu Merah Wael (Seget Karat Ha)
- Mad Dava (Kasim Belen)
- Kader Wadurat (Male Wadurat)
- Murid Dawan (Malefu Mae)
- Dola Seleki (Mate Hain)
- Porisi Widit (Mana Helo Tihun)
- Roin Nurlatu (Mate Tawar)
Ahli waris meminta semua pihak menghormati hak adat dan kepemilikan yang telah berlaku secara turun-temurun serta mengedepankan musyawarah dalam pengelolaan wilayah Gunung Botak.




