Kasus Kematian Virendy Dihentikan, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Reporter Burung Hantu
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Sirul Haq, menyampaikan keberatan atas penghentian penyelidikan kasus kematian mahasiswa Unhas oleh Polda Sulsel.

Mediapesan | MakassarPenghentian penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas), Virendy Marjefy Wehantouw, oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menuai kritik dari keluarga korban.

Kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban, James Wehantouw, sejak 1 Oktober 2024. Namun, setelah sekitar 16 bulan proses penyelidikan, polisi memutuskan menghentikan perkara yang menyeret sejumlah pihak, termasuk Rektor Unhas.

Keputusan itu disampaikan melalui surat pemberitahuan yang diterima pelapor pada Rabu (7/1/2026). Surat tersebut menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan berdasarkan hasil gelar perkara.

Kuasa hukum keluarga korban dari LKBH Makassar menilai penghentian penyelidikan tersebut tidak transparan. Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, menyebut keluarga tidak pernah diundang atau dilibatkan dalam proses gelar perkara.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

“Pemberitahuan penghentian kasus baru diterima setelah lebih dari satu tahun penyelidikan, tanpa penjelasan yang terbuka,” kata Sirul dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Dalam surat itu, penyidik beralasan bahwa perkara kematian Virendy telah ditangani Polres Maros dan dua orang terdakwa telah divonis empat bulan penjara.

Namun, keluarga menilai penanganan perkara di Maros tidak mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab. Menurut kuasa hukum, persidangan justru memunculkan fakta baru yang belum pernah diselidiki.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Laporan ke Polda Sulsel, kata Sirul, disusun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 22/Pid.B/2024 yang memuat fakta hukum tambahan terkait peristiwa tersebut.

Atas dasar itu, keluarga melaporkan 11 orang dengan dugaan penganiayaan bersama atau kelalaian yang menyebabkan kematian. Para terlapor terdiri dari pimpinan kampus, alumni, serta panitia kegiatan.

Baca Juga:  Yayasan Amal KOLO Kirimkan Drone Canggih untuk Mendukung Pasukan Ukraina

Sebagai langkah hukum lanjutan, kuasa hukum memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar.

- Iklan Google -

“Kami akan menguji secara hukum keputusan penghentian penyelidikan ini,” ujar Sirul.

Selain praperadilan, keluarga juga berencana menyurati Presiden RI dan Kapolri agar kasus tersebut dibuka kembali secara transparan.

(*/red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *