Mediapesan | Bekasi – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., membantah tuduhan keterlibatannya dalam dugaan penipuan terhadap warga Malaysia yang disebut menggunakan modus Kartu Tanda Anggota (KTA) organisasi pers.
Ade menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan pencatutan identitas oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Saya tidak mengenal nomor WhatsApp itu, tidak pernah menghubungi siapa pun, tidak pernah meminta uang, dan tidak pernah menggunakan KTA PPWI. Ini murni kejahatan siber,” kata Ade dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
Ia menyatakan nomor WhatsApp 0851-7742-1007 dan rekening BRI atas nama Kemas Fathir Destwo yang disebut dalam pemberitaan bukan miliknya.
Menurut Ade, pelaku memanfaatkan foto dan nama dirinya yang diambil dari internet untuk meyakinkan korban. Ia menilai penyebaran tuduhan tanpa konfirmasi telah melanggar prinsip praduga tak bersalah.
Ade menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan membuka seluruh data yang diperlukan untuk proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan digital forensik.
“Saya siap diproses hukum jika terbukti bersalah. Namun jika tidak, pihak yang menyebarkan tuduhan harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Ade memastikan akan menempuh langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret dirinya ke ruang publik.



