Mediapesan | Namlea – Konflik pertambangan di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, kembali mencuat. Koperasi Fenarua Bupolo memprotes aktivitas alat berat milik PT Harmoni Alam Manise (HAM) yang diduga memasuki wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kali Anahoni.
Ketua Koperasi Fenarua Bupolo, Ismail Belen, mengatakan aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas pertambangan rakyat. Kerusakan yang dilaporkan meliputi pipa paralon, mesin dompeng, serta patok batas wilayah IPR.
“Kami menilai aktivitas itu masuk tanpa pemberitahuan dan melanggar batas wilayah IPR yang sah,” kata Ismail.
Ia menyebut pihak koperasi tengah menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buru. Koperasi juga meminta agar aktivitas alat berat dihentikan sementara hingga ada kejelasan izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buru.
Menurut Ismail, penggunaan alat berat di kawasan Gunung Botak harus mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah, sesuai hasil rapat Pemda Buru bersama koperasi pertambangan pada 9 Januari 2026.
Berdasarkan pantauan di lapangan, jalur aktivitas alat berat di wilayah IPR Koperasi Fenarua Bupolo memiliki panjang sekitar 100 hingga 150 meter dengan lebar 2 hingga 5 meter.
Sementara itu, Humas PT Harmoni Alam Manise, Ko Odon, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan aktivitas alat berat yang dilakukan perusahaannya hanya sebatas pembersihan bekas penambangan.
- Iklan Google -
“Kami hanya melakukan pembersihan,” ujarnya singkat.
Saat dimintai keterangan terkait izin dan prosedur operasional, Ko Odon menyarankan agar pihak terkait mendatangi kantor perusahaan untuk penjelasan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buru terkait polemik tersebut.





