Mediapesan | Namlea – Tim Gabungan Penindakan Hukum (Gakkum) Polres Buru menangkap pemilik tong pengolahan emas yang diduga menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3). Terduga pelaku berinisial M diamankan di rumahnya di Desa Waelo, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, Kamis (15/1/2026).
Penangkapan dipimpin Kabagops Polres Buru AKP Deni Indrawan Lubis pada hari kedua operasi penindakan. Polisi juga mengamankan beberapa pekerja di lokasi tong pengolahan emas di perbatasan Desa Waelo dan Unit R.
Dari lokasi, petugas menyita mesin pengolahan emas, karbon, sianida (CN), serta limbah B3. Seluruh terduga pelaku dibawa ke Polres Pulau Buru untuk pemeriksaan.
Sebelumnya, tim Gakkum menindak tong pengolahan emas di Desa Widit dan Wansait dan menyita puluhan karung bahan B3. Polisi juga menerima informasi adanya aktivitas serupa yang masih beroperasi di Desa Wabloi dan akan ditindaklanjuti.


