Mediapesan | Namlea – Polsek Namlea menyita 160 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi atau 32 jerigen dalam razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Desa Jamilu dan Desa Sanleko, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Sabtu (24/1/2026).
Razia tersebut digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Bulan Suci Ramadan 2026 di wilayah hukum Polres Buru.
Selain menyita miras, polisi juga melakukan penyisiran lokasi penyulingan sopi serta membakar tempat yang kerap digunakan untuk judi sabung ayam.
Kegiatan KRYD dipimpin Ps. Kapolsek Namlea Iptu Charles Langitan dengan melibatkan 28 personel Polsek Namlea.
Dalam razia itu, polisi turut menyampaikan imbauan kamtibmas, termasuk sosialisasi Pasal 316 KUHP terkait sanksi pidana bagi pelaku mabuk di tempat umum, serta mengajak masyarakat menjauhi miras, narkoba, judi, balap liar, dan berita hoaks demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.


