Mediapesan | Jakarta – Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagi, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melindungi wartawan dari tuntutan pidana atas karya jurnalistik bersifat final dan mengikat. Karena itu, seluruh pihak tanpa kecuali, termasuk Dewan Pers dan para konstituennya, wajib menghormati dan melaksanakannya.
Menurut Heintje, putusan MK tersebut sekaligus mempertegas kembali prinsip dasar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum pers, bukan melalui kriminalisasi dengan pasal-pasal pidana.
“Putusan MK ini adalah penegasan konstitusional bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Wartawan tidak bisa serta-merta dipidanakan hanya karena produk jurnalistiknya,” kata Heintje Mandagi dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (20/1/2025).
Ia menekankan, meskipun dalam proses persidangan di MK sebelumnya terdapat perbedaan pandangan hukum, termasuk dari pihak-pihak yang tidak mendukung permohonan pemohon, namun setelah putusan dibacakan, tidak ada lagi ruang untuk mengabaikannya.
“Perbedaan sikap dalam proses persidangan adalah hal yang wajar. Namun setelah MK memutus, maka seluruh pihak—termasuk Dewan Pers dan para konstituennya—wajib menyesuaikan sikap dan tunduk pada putusan tersebut,” ujarnya.
Heintje menilai, putusan MK tersebut telah mengakhiri seluruh perdebatan normatif terkait penanganan sengketa jurnalistik. Oleh karena itu, tidak boleh lagi muncul penafsiran yang berpotensi melemahkan perlindungan terhadap kerja wartawan.
SPRI memandang putusan ini sebagai momentum penting untuk membangun kesamaan pemahaman di antara seluruh pemangku kepentingan pers, mulai dari Dewan Pers, organisasi profesi, perusahaan media, hingga aparat penegak hukum.
Mandagi, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia, menyebutkan bahwa dalam negara demokrasi, perbedaan pendapat merupakan bagian dari proses hukum yang sehat. Namun, setelah MK mengambil keputusan, putusan tersebut harus menjadi rujukan utama dalam menangani setiap sengketa pemberitaan.
“Tidak boleh lagi ada upaya menghalangi, menyimpangi, atau menafsirkan secara sepihak putusan MK. Semua pihak, termasuk Dewan Pers, harus menjadikan putusan ini sebagai pedoman,” tegasnya.
- Iklan Google -
Lebih lanjut, Heintje mengingatkan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tetap memiliki jalur hukum yang jelas, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme penyelesaian di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Menurutnya, pendekatan pidana terhadap karya jurnalistik justru bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers dan berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.
“Wartawan bukan pelaku kriminal. Mereka adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus dilindungi, bukan ditekan,” ujarnya.
SPRI juga mengimbau aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal pidana umum dalam menangani perkara yang jelas berkaitan dengan produk jurnalistik.
Menutup pernyataannya, Heintje Mandagi menegaskan komitmen SPRI untuk terus mengawal implementasi putusan MK agar benar-benar diterapkan di lapangan.
“Putusan ini harus menjadi pedoman bersama, bukan sekadar dokumen hukum. Melindungi wartawan berarti melindungi demokrasi,” pungkasnya.



