Mediapesan | Namlea – Tujuh Kepala Soa Bubator Pito Walata menolak keberadaan koperasi pertambangan yang beraktivitas di kawasan Gunung Botak, Wansait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.
Mereka meminta pemerintah daerah menghormati hak ulayat adat yang telah dijaga secara turun-temurun.
Penolakan tersebut disampaikan saat pemasangan spanduk penolakan di jalur D Wansait, Desa Dava, Selasa (6/1/2026). Aksi itu dipimpin Kepala Soa Kader Wadurat yang menjabat sebagai Male Wadurat, bersama Raja Petuanan Kaiely serta Hinolong Baman, tokoh adat yang hingga kini memimpin wilayah pemerintahan adat Walata Kaku Lea Bumi.
Kader Wadurat mengatakan, hingga kini para pemangku adat belum pernah dilibatkan ataupun mendapatkan sosialisasi resmi terkait mekanisme kerja koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Gunung Botak.
“Kami dari tokoh adat sudah pernah bertemu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru. Namun sampai hari ini, Tuju Kepala Soa, Raja Kaiely, dan Hinolong Baman tidak pernah mendapat penjelasan tentang bagaimana mekanisme kerja koperasi IPR itu,” ujar Kader Wadurat.
Ia menegaskan, masyarakat adat pada prinsipnya mendukung program pemerintah untuk melegalkan aktivitas pertambangan yang sebelumnya ilegal. Namun, legalisasi tersebut tidak boleh mengabaikan hak ulayat adat Bubator Pito Walata dan wilayah sekitarnya.
“Kami menghargai dan menjunjung tinggi program pemerintah. Tapi kami minta hak ulayat adat tetap dihormati,” kata dia.
Menurut Kader Wadurat, penolakan dilakukan karena koperasi yang beroperasi dinilai tidak menghargai keberadaan dan hak masyarakat adat sebagai pemilik wilayah adat Gunung Botak.
“Kami menolak koperasi karena hak ulayat adat Bubator Pito Walata tidak pernah dihargai,” ujarnya.
- Iklan Google -
Ia menambahkan, masyarakat adat mendukung penertiban dan legalisasi tambang emas Gunung Botak, asalkan aktivitas pertambangan dilakukan secara manual oleh masyarakat setempat, bukan melalui koperasi yang dinilai tidak melibatkan struktur adat.
“Kalau tambang ilegal dilegalkan, kami mendukung. Tetapi seharusnya dikerjakan secara manual oleh masyarakat,” kata Kader Wadurat.
Dalam kegiatan pemasangan spanduk tersebut, hadir tujuh Kepala Soa Bubator Pito Walata, yakni:
- Batu Merah Wael – Seget Kafat Ha
- Mad Dava – Kasim Belen
- Kader Wadurat – Male Wadurat
- Murid Dawan – Malefu Mae
- Dola Seleki – Mate Hain
- Porisi Widit – Mana Helo Tihun
- Roin Nurlatu – Mate Tawar
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Buru belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan tersebut.



