Tujuh Kepala Soa Walata Tolak Koperasi Tambang, Minta Pemda Hormati Hak Ulayat Adat

Reporter Burung Hantu
Tujuh Kepala Soa Bubator Pito Walata memasang spanduk penolakan koperasi tambang di kawasan Gunung Botak, Buru, Maluku, Selasa (6/1/2026), sebagai bentuk tuntutan penghormatan terhadap hak ulayat adat.

Mediapesan | Namlea – Tujuh Kepala Soa Bubator Pito Walata menolak keberadaan koperasi pertambangan yang beraktivitas di kawasan Gunung Botak, Wansait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.

Mereka meminta pemerintah daerah menghormati hak ulayat adat yang telah dijaga secara turun-temurun.

Penolakan tersebut disampaikan saat pemasangan spanduk penolakan di jalur D Wansait, Desa Dava, Selasa (6/1/2026). Aksi itu dipimpin Kepala Soa Kader Wadurat yang menjabat sebagai Male Wadurat, bersama Raja Petuanan Kaiely serta Hinolong Baman, tokoh adat yang hingga kini memimpin wilayah pemerintahan adat Walata Kaku Lea Bumi.

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Kader Wadurat mengatakan, hingga kini para pemangku adat belum pernah dilibatkan ataupun mendapatkan sosialisasi resmi terkait mekanisme kerja koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Gunung Botak.

“Kami dari tokoh adat sudah pernah bertemu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru. Namun sampai hari ini, Tuju Kepala Soa, Raja Kaiely, dan Hinolong Baman tidak pernah mendapat penjelasan tentang bagaimana mekanisme kerja koperasi IPR itu,” ujar Kader Wadurat.

Ia menegaskan, masyarakat adat pada prinsipnya mendukung program pemerintah untuk melegalkan aktivitas pertambangan yang sebelumnya ilegal. Namun, legalisasi tersebut tidak boleh mengabaikan hak ulayat adat Bubator Pito Walata dan wilayah sekitarnya.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

“Kami menghargai dan menjunjung tinggi program pemerintah. Tapi kami minta hak ulayat adat tetap dihormati,” kata dia.

Menurut Kader Wadurat, penolakan dilakukan karena koperasi yang beroperasi dinilai tidak menghargai keberadaan dan hak masyarakat adat sebagai pemilik wilayah adat Gunung Botak.

“Kami menolak koperasi karena hak ulayat adat Bubator Pito Walata tidak pernah dihargai,” ujarnya.

- Iklan Google -

Ia menambahkan, masyarakat adat mendukung penertiban dan legalisasi tambang emas Gunung Botak, asalkan aktivitas pertambangan dilakukan secara manual oleh masyarakat setempat, bukan melalui koperasi yang dinilai tidak melibatkan struktur adat.

Baca Juga:  Haji Markus Diduga Bebas Jual B3 di Tambang Ilegal Gunung Botak, Kebal Hukum dan Dilindungi Oknum Aparat?

“Kalau tambang ilegal dilegalkan, kami mendukung. Tetapi seharusnya dikerjakan secara manual oleh masyarakat,” kata Kader Wadurat.

Dalam kegiatan pemasangan spanduk tersebut, hadir tujuh Kepala Soa Bubator Pito Walata, yakni:

  • Batu Merah Wael – Seget Kafat Ha
  • Mad Dava – Kasim Belen
  • Kader Wadurat – Male Wadurat
  • Murid Dawan – Malefu Mae
  • Dola Seleki – Mate Hain
  • Porisi Widit – Mana Helo Tihun
  • Roin Nurlatu – Mate Tawar

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Buru belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan tersebut.

(sk)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *