Mediapesan | Jakarta – Seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan dugaan penipuan lintas negara yang mencatut nama organisasi wartawan di Indonesia. Laporan tersebut diterima Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) pada Senin (12/1/2026).
Menurut keterangan korban, ia diminta mentransfer dana sebesar 500 Ringgit Malaysia oleh seseorang yang mengaku bernama Ade Muksin, S.H., dan menyebut diri berasal dari media PWI. Permintaan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp disertai kartu tanda anggota (KTA) yang menyerupai milik organisasi pers.
PPWI menyebut KTA yang dikirim diduga merupakan kartu milik anggotanya yang telah dimodifikasi. Foto dan masa berlaku kartu disebut diubah sehingga menyerupai identitas organisasi lain.
Selain permintaan transfer dana, korban mengaku menerima ancaman penyebaran data pribadi jika tidak memenuhi permintaan pelaku.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menegaskan bahwa nama yang disebut korban bukan anggota PPWI. Ia mengecam pencatutan identitas organisasi dan mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan profesi wartawan.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran informasi terbuka, nama Ade Muksin tercatat sebagai Ketua PWI Bekasi sejak 2024. Hingga berita ini diturunkan, pihak Ade Muksin maupun PWI Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
PPWI menyatakan masih mengkaji langkah hukum lebih lanjut dan mendorong klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memastikan kejelasan kasus ini.



