Mediapesan | Tangerang – Informasi mengenai dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali mencuat.
Badan Pengurus Pusat Wira Bhakti Nusantara (BPP WIBARA) melalui Ketua II Bidang Pengawasan Badan Publik, M. Andryansyah M.Z, resmi melaporkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Unit Tipikor Polres Kabupaten Tangerang atas dugaan korupsi berupa gratifikasi dan suap.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di kantor BPP WIBARA, Legok, Tangerang, Andryansyah menyebut bahwa laporan tersebut melibatkan tiga kepala kantor kecamatan serta lima kepala dinas atau badan di lingkungan Pemkab Tangerang.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah OPD yang dilaporkan akan terus bertambah seiring dengan perkembangan pengumpulan data dan bukti.
“Modus yang paling banyak ditemukan adalah adanya dugaan persekongkolan jahat antara PA, KPA, dan PPK dengan pihak penyedia (vendor), termasuk dugaan monopoli proyek, penerimaan diskon fee atau cashback, serta praktik pinjam perusahaan,” ungkap Andryansyah.

Ia juga menegaskan, BPP WIBARA berkomitmen untuk terus mengawal setiap laporan dan pengaduan yang telah disampaikan ke aparat penegak hukum (APH) hingga tuntas.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran daerah adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih,” ujarnya menambahkan.
Langkah BPP WIBARA ini mendapat perhatian publik, mengingat isu transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah terus menjadi sorotan di banyak daerah.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan proses hukum yang transparan dan adil.



