mediapesan.com | Insiden kontroversial terjadi di Jalan Al-Markaz 2, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ketika Rezky Alif Utama, M.Si, terlibat adu mulut dengan warga setempat.
Video yang merekam insiden tersebut menjadi viral di media sosial dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Kasus ini semakin menarik perhatian publik.
Cekcok tersebut bermula dari persoalan sebidang tanah di Jalan Al-Markaz 2.
Rezky, yang akrab disapa Eky, mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya setelah ia beli dari seorang bernama Farid.
Rencana Eky untuk melakukan penimbunan tanah itulah yang memicu ketegangan dengan warga setempat.
Video yang beredar itu sudah tiga hari lalu. Saya tidak punya masalah dengan warga di Jalan Al-Markaz 2, karena awalnya saya sudah berbicara dengan pemilik sertifikat, RJ, jelas Eky, Rabu (7/8/2024) di kediamannya, Jalan Al-Markaz.
Eky mengungkapkan bahwa permasalahan sebenarnya muncul karena RJ salah paham mengenai ukuran tanah yang sudah diukur dan ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Menurut Eky, RJ menganggap tanahnya melebihi ukuran yang ditetapkan oleh BPN.
Saya sudah bertemu dengan RJ dan awalnya semuanya berjalan baik. Namun, banyak warga yang memberi saran sehingga saya merasa marah, kata Eky.
Eky juga menambahkan bahwa ia mendapat banyak kata-kata kasar dari beberapa warga yang membuatnya tersulut emosi. Ia bahkan dituduh sebagai mafia tanah.
Tidak mungkin saya mau ambil tanah orang sejengkal pun. Pagi tadi, kami bersama warga dimediasi oleh pemerintah setempat dan seorang pensiunan senior pertanahan yang sangat paham dengan pengukuran tanah, jelas Eky.
Setelah melihat lokasi tersebut, pejabat senior pertanahan menyatakan bahwa lokasi tersebut sesuai dengan sertifikat yang dimiliki Eky.
Namun, RJ tidak terima hanya menguasai sebidang tanah itu saja dan ingin menguasai seluruh tanah di lokasi tersebut, termasuk tanah milik Eky.
RJ harusnya bertanya ke BPN Kota Makassar terkait batas tanahnya. Kalau tanahnya cuma segitu, ya terima saja, ujar Eky.
Eky juga menyebut bahwa RJ tidak menerima hasil dari aplikasi pertanahan yang menunjukkan batas patok tanah.
RJ bahkan mengejek aplikasi tersebut sebagai aplikasi abal-abal dan bukan milik pertanahan.
Kapolsek Tallo, melalui Kanitres Polsek Tallo, juga sudah memberikan saran untuk melakukan penimbunan terlebih dahulu dan meminta pihak pertanahan mengukur ulang tanah RJ.
Namun, RJ dengan tegas menolak untuk mengukur ulang tanahnya.
Saya siap membiayai pengukuran ulang tanah itu jika memang RJ tidak mampu membayar biayanya, kata Eky.
Eky menegaskan bahwa ia membeli tanah tersebut dari pemilik sah sebelumnya, Farid, dan mengurus akta tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Ia juga telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah tersebut di Bapenda, Jalan Urip Sumoharjo Makassar.
Saya ini mau cari jalan terbaik, saya tidak mau bertengkar dengan tetangga. Saya tidak terima disebut sebagai mafia tanah, tegas Eky.
Jika RJ terus berulah, Eky mengaku siap melawan hingga tingkat mana pun untuk mengembalikan hak-hak masyarakat yang sudah diambil oleh RJ.
Saya rela habis-habisan untuk membela hak-hak masyarakat, termasuk hak pak Farid, tandasnya. ***