Namlea (mediapesan) – Komandan Kodim (Dandim) 1506 Namlea, Letkol Inf. Mohammad Tamami, menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan antara penyelenggara Pemilu, TNI, dan Polri terkait pelarangan peliputan oleh wartawan dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Pernyataan ini disampaikan saat bertemu dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buru di Kantor Kodim 1506 Namlea pada Selasa (3/12/2024).
Saya ingin meluruskan berita yang sudah beredar di salah satu media online. Tidak benar ada kesepakatan antara penyelenggara (PPK, Panwascam), TNI, dan Polri untuk membatasi kehadiran wartawan dalam rapat pleno. Saya tidak pernah membuat kesepakatan seperti itu, baik secara institusi maupun pribadi, tegas Letkol Inf. Mohammad Tamami.
Dandim menjelaskan bahwa dirinya memahami dengan jelas aturan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024, khususnya Pasal 14 Ayat 6.
Pasal tersebut menyatakan bahwa selain peserta rapat pleno rekapitulasi yang disebutkan dalam Ayat 3, rapat pleno juga dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu terdaftar, masyarakat dan instansi terkait, serta diliput oleh pewarta.
Jadi, tidak mungkin saya melarang wartawan. Itu bukan kewenangan kami sebagai TNI. Kewenangan itu ada di PPK dan Panwas Kecamatan Waelata, ujarnya.
Letkol Tamami juga mengungkapkan bahwa selama mengawal proses pleno di Kecamatan Waelata, ia selalu menjaga netralitas dan menjalankan tugas sesuai prosedur.
Selama dua hari ini, saya mengawal pleno PPK di Waelata hingga larut malam. Bahkan tadi malam, saya naik ke Waelata pukul 23.30 WIT bersama rombongan, tambahnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Dandim juga selalu memastikan untuk tidak memasuki ruang tempat pemungutan suara.
Saat mengunjungi TPS di Fenaleisela dan Airbuaya, saya hanya berfoto di depan pintu masuk TPS bersama Panwas atau KPPS. Itu adalah batas teritorial kami, jelasnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pengawasan proses Pemilu.
Saya selalu memastikan untuk tidak jalan sendirian. Setiap kunjungan, saya didampingi oleh Kepala Bappeda, Inspektorat, dan Kepala Pengadilan Negeri, tegasnya.
Sebelumnya, muncul pemberitaan yang menyebutkan bahwa wartawan dilarang meliput pleno rekapitulasi di Kecamatan Waelata oleh Kabag Ops Polres Buru, AKP Deny Indrawan Lubis.
Kabag Ops menyatakan bahwa hanya peserta Pemilu yang boleh berada di dalam ruangan pleno, sementara wartawan diizinkan meliput dari luar ruangan.
Pernyataan Dandim 1506 Namlea ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar dan memastikan transparansi dalam proses rekapitulasi suara di Kabupaten Buru. ***