mediapesan.com | Sebuah proyek penanggulangan bencana di kelurahan Lewaja, Enrekang, menjadi sorotan tajam setelah dugaan adanya intervensi teknis terhadap Pengelola Proyek Teknis (PPTK) dan Konsultan Pengawasnya.
Pernyataan yang mengundang banyak reaksi datang dari Kepala BPBD Kabupaten Enrekang, Arsil Bagenda, yang menyebut bahwa proyek tersebut tidak memiliki anggaran untuk material dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta memperbolehkan penggunaan material lokal seperti batu.
Suparman, salah satu pihak yang turut menanggapi pernyataan tersebut, mengungkapkan kecurigaannya terhadap modus dan intervensi teknis yang mungkin terjadi dalam proyek tersebut.
Bagaimana mungkin menghitung anggaran sebesar 2,6 miliar tanpa adanya RAB? Anggaran sebesar itu pasti termasuk anggaran untuk material, ujarnya.
Kritik juga dilayangkan terhadap dugaan pengabaian terhadap standar teknis yang sudah menjadi aturan baku, di mana perencanaan teknis seharusnya mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI).
Proyek sebesar ini seharusnya tidak mengabaikan petunjuk teknis yang telah ditetapkan, tambah Suparman.
Pernyataan Arsil Bagenda sebagai Kepala BPBD Kabupaten Enrekang juga dipertanyakan, dengan dugaan bahwa hal tersebut dapat menjadi upaya untuk mengaburkan informasi mengenai anggaran dan sumber dana proyek.
Polemik ini semakin menguatkan urgensi untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek penanggulangan bencana di daerah tersebut. ***