Makassar (mediapesan) – Serikat Mahasiswa Pejuang Demokrasi Indonesia (Srikandi) Sulsel menggelar aksi demonstrasi menuntut penutupan Stadium Billiard dan Cafe di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis lalu (12/12/2024).
Mereka menuding tempat usaha tersebut melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar, termasuk beroperasi tanpa izin dan melanggar ketentuan jam operasional.
Dugaan Pelanggaran Perda
Ketua Umum Srikandi Sulsel sekaligus Jenderal Lapangan aksi, Rudi Ahmadi, menjelaskan bahwa Stadium Billiard dan Cafe diduga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Mereka menemukan indikasi penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C tanpa izin resmi.
Selain itu, tempat hiburan ini diduga melanggar aturan jam operasional yang hanya mengizinkan aktivitas hiburan malam dimulai pukul 22.00.
Stadium Billiard dan Cafe dilaporkan beroperasi sejak pukul 15.00 setiap harinya.
Tuntutan Mahasiswa
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Penutupan segera seluruh aktivitas Stadium Billiard dan Cafe.
2. Sanksi tegas bagi manajemen jika terbukti melanggar hukum.
3. Penertiban seluruh tempat hiburan malam (THM) yang tidak mematuhi peraturan di Makassar.
4. Penegakan hukum yang berlandaskan Perda dan peraturan terkait lainnya.
Saya tegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Pelaku usaha wajib tunduk pada aturan. Jika dibiarkan, kredibilitas hukum di Makassar akan hancur, tegas Rudi Ahmadi dalam orasinya.
Pihak Manajemen Bungkam
Saat dimintai tanggapan, pihak Stadium Billiard dan Cafe memilih bungkam dan menolak memberikan komentar terkait tuduhan tersebut.
Sikap ini semakin memicu kritik mahasiswa yang menilai pengelola tidak menghormati hukum.
Mahasiswa Srikandi Sulsel mengancam akan menggelar aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti, termasuk membawa masalah ini ke tingkat pemerintah pusat.
Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan, ujar salah satu orator aksi.
Tanggapan Pemerintah
Firman Wahab, Kabid Advokasi, Data, dan Pengaduan PTSP Kota Makassar, menyebut bahwa Stadium Billiard dan Cafe telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk beberapa jenis usaha.
Namun, ada regulasi terpisah terkait perizinan penjualan minuman beralkohol.
Untuk izin minuman alkohol golongan A (kadar alkohol di bawah 5%) memang sudah tercantum. Namun, pelaksanaan aturan dan pengawasan Perda melibatkan Dinas Perdagangan, Dispar Makassar, dan Satpol PP Makassar, jelas Firman melalui pesan singkat, Jumat (13/12/2024).
Aksi ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha hiburan malam untuk mematuhi regulasi.
Pemerintah Kota Makassar diharapkan bertindak tegas demi menjaga ketertiban dan supremasi hukum di masyarakat. ***