mediapesan.com | Tidak ada “siswa siluman” dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan telah mengambil berbagai langkah untuk menyalurkan calon siswa yang belum lulus melalui jalur prestasi.
Sebelum tahap PPDB 2024 jalur prestasi SMA dilaksanakan, dilakukan pemetaan terhadap sekolah yang masih memiliki kelebihan kuota, seperti SMAN 6, SMAN 7, SMAN 10, SMAN 13, SMAN 15, SMAN 18, SMAN 19, SMAN 20, dan SMAN 22.
Langkah awal yang dilakukan adalah analisis terhadap pengaduan yang diterima di posko Helpdesk dan pemetaan terhadap kondisi guru serta ketersediaan ruangan belajar.
Dari hasil pemetaan tersebut, diketahui bahwa daya tampung jalur pemenuhan tidak mampu memenuhi jumlah 1.772 calon siswa yang belum tertampung.
Berdasarkan pemetaan terkait kondisi guru dan ketersediaan ruangan belajar, Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, setelah bersurat ke BBPMP Provinsi, memutuskan untuk menambah rombongan belajar di seluruh SMAN kecuali SMAN 9 dan SMAN 21 yang sudah mencapai batas maksimal sesuai aturan.
Penambahan ini dilakukan berdasarkan kajian teknis, pemetaan potensi jumlah calon siswa yang tidak tertampung, dan analisis sarana prasarana sekolah.
Semua langkah ini diambil berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Menengah, yang mewajibkan pemerintah provinsi menjamin keberlanjutan pendidikan hingga 9 tahun.
Dinas Pendidikan juga melakukan penyaluran calon siswa yang belum lulus dalam tahapan prestasi dan pemenuhan kuota ke sekolah-sekolah berdasarkan pengaduan yang masuk.
Penambahan ruangan belajar sebagai solusi akhir ini dilakukan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada Jumat lalu, 12 Juli 2024, Dinas Pendidikan mengadakan rapat dengan seluruh SMAN di Kota Makassar dan menemukan bahwa masih ada sekolah yang kuotanya belum terisi karena calon siswa mengundurkan diri atau tidak mendaftar ulang.
Dengan kewenangannya, Dinas Pendidikan kembali menyalurkan peserta didik yang belum tertampung ke sekolah-sekolah yang masih memiliki daya tampung.
Kebijakan yang diambil oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, H. Iqbal Nadjamuddin, S.E., diharapkan dapat membantu masyarakat, terutama mereka yang tidak mampu, agar bisa bersekolah di sekolah negeri.
Meskipun kebijakan ini mungkin menimbulkan pro dan kontra, langkah yang diambil bertujuan agar semua anak di Sulawesi Selatan dapat bersekolah hingga jenjang SMA/SMK.
Kabid SMA, HM Nur Kusuma, dengan tegas membantah semua dugaan terkait “siswa siluman”.
Ia menegaskan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan koridor, daya tampung, dan persetujuan pimpinan. ***