mediapesan.com | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Enrekang menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bupati Enrekang Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Desa/Kelurahan. Acara yang dihadiri oleh para camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Enrekang ini berlangsung pada Senin, 22 Juli 2024 di Aula Lantai 4 Dispustaka Enrekang.
Sosialisasi ini diikuti oleh lebih dari 100 peserta dan secara resmi dibuka oleh Pj. Bupati Enrekang, Dr. H. Baba.
Plt. Kepala Dispustaka Kabupaten Enrekang, Amrullah, S.Si, menyampaikan harapannya agar para kepala desa dapat membantu pemerintah daerah dalam menyiapkan generasi masa depan yang melek literasi melalui pengembangan perpustakaan desa/kelurahan.
Semoga niat kita untuk meningkatkan literasi di Enrekang diridhai Allah SWT. Kami sangat berharap dukungan dari para kepala desa sebagai penentu kebijakan di desa untuk menyukseskan Perbup ini demi menyiapkan generasi masa depan, ujarnya.
Amrullah juga mengucapkan terima kasih kepada Pj. Bupati Enrekang yang telah mendorong Dispustaka untuk segera mensosialisasikan Peraturan Bupati ini demi peningkatan literasi di Kabupaten Enrekang.
Dalam sambutannya, H. Baba menyatakan bahwa peraturan bupati ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Gerakan Literasi, serta Surat Edaran Bersama Kemendesa PDTT dengan Perpustakaan Nasional terkait Gerakan Literasi Desa.
Literasi tidak bisa dibangun secara instan. Dibutuhkan kerja keras, kolaborasi, dan sinergi dengan berbagai stakeholder, termasuk kampus, media, dan organisasi masyarakat yang peduli dengan literasi, kata H. Baba. Kita perlu membangun sinergi dengan model pentahelix agar setiap komponen dapat berkolaborasi dengan baik.
Pj. Bupati juga menyoroti beberapa tantangan dalam mengoptimalkan perpustakaan desa/kelurahan, seperti pendanaan, sarana prasarana, dan strategi untuk mendorong minat baca.
Ia berharap agar kepala desa dapat memberikan perhatian khusus terhadap peningkatan literasi melalui perpustakaan.
Saya berharap kepala desa yang hadir dapat menyisihkan anggaran desa untuk pembentukan atau pengembangan perpustakaan, harapnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Pustakawan Ahli Utama, Drs. Haidar, MM, memaparkan secara teknis tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan desa/kelurahan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2024.
Ia juga menjelaskan mengenai pembiayaan perpustakaan desa/kelurahan yang dapat dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, termasuk insentif bagi pengelola perpustakaan yang akan diberikan berdasarkan klaster yang ditetapkan untuk tahun anggaran 2025.
Peraturan Bupati tersebut juga mengatur strategi pengembangan perpustakaan melalui Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.
Pemerintah Desa, melalui pembinaan dan pendampingan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, didorong untuk mengembangkan program literasi desa melalui transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan literasi masyarakat Enrekang dapat meningkat secara signifikan, sehingga mampu menyiapkan generasi yang lebih baik di masa depan. ***