mediapesan.com | Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar menggelar operasi rutin untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 94 Tahun 2013 di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, pada Rabu (7/8/24) pukul 11.00 WITA. Operasi ini melibatkan aparat dari Satuan Lalu Lintas (Polrestabes) Makassar.
Kendaraan yang melanggar aturan, khususnya truk bertonase 8 ton yang beroperasi di luar jam yang diizinkan, ditindak oleh Satuan Lantas Polrestabes Makassar.
Sesuai Perwali 94 Tahun 2013, truk bertonase 8 ton dilarang beroperasi di wilayah Makassar antara pukul 21.00 WITA hingga 05.00 WITA. Kendaraan yang melanggar di luar waktu tersebut akan dikenakan sanksi.
Namun, operasi ini diwarnai dugaan intervensi dari Kanitlantas Polres Gowa, Ipda Hamzal, terhadap penindakan yang dilakukan oleh Dishub Makassar.
Kepala Penindakan Dishub Kota Makassar, Irwan, mengungkapkan bahwa dirinya menerima telepon dengan kata-kata kasar dari Ipda Hamzal melalui telepon WhatsApp milik sopir truk yang melanggar.
Saya ditelpon dengan kata-kata kasar yang tidak sepantasnya, tutur Irwan kepada media.
Ia menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas, seharusnya sesama petugas saling menghargai dan tidak mengeluarkan kata-kata kasar.
Menurut Irwan, Ipda Hamzal mengatakan bahwa mobil yang ditahan berada di bawah pengawasannya dan meminta agar Dishub tidak menahan serta memeriksa surat kelengkapan kendaraan tersebut.
Irwan menduga bahwa kendaraan yang melanggar di Kota Makassar mendapat perlindungan dari Ipda Hamzal.
Oknum tersebut mengatakan bahwa mobil yang kami amankan adalah mobil di bawah pengawasannya dan saya tidak punya hak untuk menahan dan memeriksa surat kelengkapan kendaraan tersebut, ujar Irwan.
Sopir truk, Sapri, mengaku bahwa truk yang terkena tilang adalah milik Pak Arfah, yang kenal dengan Ipda Hamzal.
Saya baru kerja 4 bulan, masalah surat KIR saya tidak tahu, bosku yang tahu, ucap Sapri singkat.
Di tempat berbeda, Ipda Hamzal membantah mengintervensi operasi tersebut. Ia mengatakan hanya tersinggung dengan panggilan “boss” dari Irwan melalui telepon WhatsApp.
Memang suara saya agak besar di telepon, tapi tidak pernah menyinggung pribadi, ujar Hamzal.
Hamzal juga menegaskan bahwa ketika ada kendaraan yang melanggar, penyitaan harus dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas, bukan oleh Dishub.
Kami sudah saling memaafkan, pungkas Hamzal. ***
(pl)