mediapesan.com | Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) telah memberikan lampu hijau untuk sebuah langkah berani yang dapat mengubah pemandangan digital dunia.
Dalam sebuah keputusan yang mengejutkan, mereka menyetujui rancangan undang-undang yang akan melarang TikTok dari toko aplikasi AS, kecuali ByteDance bersedia untuk mendivestasi platform tersebut.
TikTok yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan digital banyak orang, kini berada di bawah ancaman serius.
Langkah ini merupakan respons atas ketidakpatuhan ByteDance untuk menyelesaikan masalah kepemilikan yang dipertanyakan oleh pemerintah AS.
Salah satu poin yang mencolok dari perdebatan ini adalah peran TikTok dalam memberikan akses langsung kepada generasi muda AS untuk menyaksikan peristiwa dunia secara real-time, termasuk kejadian tragis seperti genosida di Gaza, sebut jejaring megatron yang dilansir 8 Maret 2024.
Hal ini memunculkan kekhawatiran serius tentang dampak sosial dan politik dari platform tersebut.
Tidak hanya itu, dampak politik TikTok juga tidak bisa diabaikan.
Dikabarkan bahwa kehadiran aplikasi ini telah memengaruhi opini publik, bahkan hingga ke tingkat keputusan politik.
Sejumlah pihak bahkan menyoroti bahwa keberadaan TikTok telah berkontribusi pada kehilangan pemilih yang signifikan bagi Presiden Biden.
Langkah larangan terhadap TikTok ini membuka pintu untuk perubahan besar dalam regulasi teknologi AS, serta menandai upaya serius pemerintah AS untuk mengendalikan apa yang mereka pandang sebagai ancaman terhadap keamanan nasional dan stabilitas politik. ***