Dua Remaja Pelaku Pembusuran di Pallangga Gowa Ditangkap, Polisi: Target Acak Usai Miras

Reporter Burung Hantu
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman saat rilis pengungkapan kasus pembusuran viral di Kecamatan Pallangga, dua pelaku remaja diamankan beserta barang bukti.

Mediapesan | Gowa – Polres Gowa menggelar rilis resmi pengungkapan kasus pembusuran yang sempat viral di media sosial dan meresahkan warga. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Kapolres Gowa Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat jajaran kepolisian setelah menerima laporan masyarakat dan maraknya pemberitaan di ruang publik.

“Pada malam hari ini, Polres Gowa menyampaikan rilis terkait aksi pembusuran yang sempat viral beberapa waktu lalu di Kecamatan Pallangga,” ujar Aldy saat press rilis, Sabtu (28/2/2026).

- Iklan Google -
Mediapesan.com terdaftar di LPSE dan E-Katalog Klik gambar untuk melihat Katalog kami.

Ia menjelaskan, tim gabungan Unit Resmob Satreskrim bersama Kamneg Sat Intelkam Polres Gowa berhasil mengamankan dua terduga pelaku.

Kedua pelaku berinisial FJ (17) dan RF (17). Keduanya masih berstatus anak di bawah umur.

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi serta viralnya pemberitaan. Korban mengalami luka akibat busur panah di bagian tangan kanan,” jelasnya.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua anak busur panah, satu ketapel, dan satu senjata tajam jenis pisau.

Konvoi dan Serang Target Acak

Kapolres menegaskan, aksi pembusuran itu tidak dilatarbelakangi dendam pribadi. Para pelaku disebut melakukan konvoi sebelum melakukan penyerangan secara acak.

“Motifnya target acak. Mereka melakukan konvoi dan pembusuran tanpa target tertentu, setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras,” tegasnya.

- Iklan Google -

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa Arman Tarru mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak.

“Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara,” ujarnya.

Meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Kapolres Gowa: Selamat Natal 2025, Mari Sambut Tahun Baru 2026 dengan Damai dan Persatuan

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

AKBP Aldy menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Sesuai arahan Kapolda Sulawesi Selatan, Polres Gowa akan terus menciptakan rasa aman dan menjadikan Kabupaten Gowa tidak aman bagi pelaku kejahatan, khususnya kejahatan jalanan,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana dengan menghubungi layanan darurat 110.

(*/red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *