Mediapesan | Gowa – Polres Gowa menggelar rilis resmi pengungkapan kasus pembusuran yang sempat viral di media sosial dan meresahkan warga. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Kapolres Gowa Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat jajaran kepolisian setelah menerima laporan masyarakat dan maraknya pemberitaan di ruang publik.
“Pada malam hari ini, Polres Gowa menyampaikan rilis terkait aksi pembusuran yang sempat viral beberapa waktu lalu di Kecamatan Pallangga,” ujar Aldy saat press rilis, Sabtu (28/2/2026).
Ia menjelaskan, tim gabungan Unit Resmob Satreskrim bersama Kamneg Sat Intelkam Polres Gowa berhasil mengamankan dua terduga pelaku.
Kedua pelaku berinisial FJ (17) dan RF (17). Keduanya masih berstatus anak di bawah umur.
“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi serta viralnya pemberitaan. Korban mengalami luka akibat busur panah di bagian tangan kanan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua anak busur panah, satu ketapel, dan satu senjata tajam jenis pisau.
Konvoi dan Serang Target Acak
Kapolres menegaskan, aksi pembusuran itu tidak dilatarbelakangi dendam pribadi. Para pelaku disebut melakukan konvoi sebelum melakukan penyerangan secara acak.
“Motifnya target acak. Mereka melakukan konvoi dan pembusuran tanpa target tertentu, setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras,” tegasnya.
- Iklan Google -
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa Arman Tarru mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak.
“Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara,” ujarnya.
Meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan
AKBP Aldy menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Sesuai arahan Kapolda Sulawesi Selatan, Polres Gowa akan terus menciptakan rasa aman dan menjadikan Kabupaten Gowa tidak aman bagi pelaku kejahatan, khususnya kejahatan jalanan,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana dengan menghubungi layanan darurat 110.



