Medan (mediapesan.com) – Laporan dugaan korupsi di Dinkes Serdang Bedagai, Puskesmas Pantai Cermin tentang dana intensif Covid-19, BOK (Bantuan operasional Kegiatan), JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), HIV (yang di Danai Global Fund) telah dilaporkan Riris Natalia Siregar. Am. AK., ke Polda Sumatera Utara tahun 2020 hingga sekarang tidak ada tanggapan proses hukum, Jum’at.(27/10/2023).
Dalam keterangannya, Riris saat temu pers dan tertulis pada Kamis 26-10-2023 lalu, menerangkan bahwa kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan dan melibatkan Puskesmas Pantai Cermin awalnya melaporkan Dr. Lidya Vera, Kepala Puskesmas Pantai Cermin yg berada di Jalan Haji Tengku Nurdin, Lismaini Bendahara BOK, Romauli Hutasoit Bendahara JKN, dan juga Puskesmas Pegajahan tempat dirinya sekarang bekerja.
Riris melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi ke Polda Sumatera Utara, laporan ini diterima Subdit 3 Ditreskrimsus dan ditangani oleh penyidik pembantu Aiptu Jeston Sipayung pada 25 November 2020.
Tanggal 15 Februari 2022 melaporkan Aiptu Jeston Sipayung ke Propam Presisi, tentang tidak mau memberikan Sp2HP, dari Propam dilimpahkan ke Wasidik Krimsus, tapi tidak ditanggapi sampai saat ini.
Lanjut, diketahui Riris juga melaporkan perihal tersebut atas ketidakprofesionalan Aiptu Jeston Sipayung ke Irwasda Polda Sumut tertanggal 15-2-2022, juga tidak ada kejelasan sampai dengan saat ini dan kasus ini masih jalan ditempat.
“Karena lama tidak ada tindakan hukum, saya mengalami intimidasi dan perbuatan-perbuatan yang tidak menyenangkan, kemudian Saya melaporkan ke SPKT 8 Juni 2022, dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda tanggal 10 Agustus 2022 dipegang oleh penyidik Brigadir Heni Santa Ana Br Guru Singa. Lagi lagi tidak berjalan,” ungkap Riris.
“Lalu Saya melaporkan Brigadir Heni Santa Ana Br Guru Singa ke Propam Polda 24 mei 2023, kemudian laporan dilimpahkan ke Subdit Wabprof Polda Sumut dengan Penyidik Bripka Edy Syah Putra Nasution. Tidak Berjalan juga,” ucapnya.
Riris melanjutkan, dirinya coba buat laporan ke Kejatisu tanggal 11 Oktober 2022, diambil alih oleh oknum Jaksa Bernama Rudi dan Doni. Kasus ini masih tetap tidak berjalan, lalu Saya melaporkan oknum tersebut ke Aswas/Komjak Tanggal 3-7-2023. Kasus Oknum tersebut (Rudi dan Doni) sedang di tangani oleh bidang Pengawasan Kejatisu.
“Laporan saya tersebut dilimpahkan dari Kejatisu ke Kejari Serdang Bedagai,yang di tangani Kasi Intel Romel Tarigan. Kejari Serdang Bedagai melalui Kasi Intelnya Romel Tarigan menolak untuk menangani kasus tersebut dengan berbagai alasan,” ungkapnya.
“Apakah hukum di Sumatera Utara ini sudah mati rasa. Kasus dugaan korupsi di Dinkes Serdang Bedagai merugikan negara Miliaran Rupiah, yang harusnya disalurkan ke masyarakat namun masuk ke kantong pribadi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” jelasnya.
“Kalau permasalahan ini tidak bisa di proses Hukum di Polda Sumut, Kejari dan Kejati, saya akan melaporkan secara tertulis ke Bapak Presiden Jokowi, Menkes Bapak Budi Gunadi Sadikin dan Ketua KPK Firli Bahuri,” tegas Riris.
“Agar dapat membongkar dan menindak lanjuti kasus di Dinkes Serdang Bedagai yang mungkin banyak melibatkan oknum dan pejabat pemerintahan,” pungkas Riris Natalia Siregar.