mediapesan.com | Proses pemilihan calon anggota Paskibraka di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, tergelincir dalam kontroversi menyusul dugaan keterlibatan pejabat dalam penyeleksian, (9/3/2024).
Salah satu orang tua calon anggota Paskibraka menyoroti adanya indikasi calon anggota yang diduga merupakan titipan pejabat.
Pengukuran tinggi badan menjadi sorotan setelah sejumlah calon dinyatakan gugur pada tahap awal.
Standar tinggi badan yang semula 170 cm untuk pria dan 165 cm untuk perempuan, dipertanyakan ketika Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pinrang memutuskan untuk menurunkan standarnya menjadi 165 cm untuk pria dan 160 cm untuk perempuan.
Keputusan ini tidak luput dari kritik, terutama dari orang tua calon anggota Paskibraka yang menyatakan kekecewaan atas transparansi proses seleksi.
Mereka mengungkapkan ketidakpuasan terhadap penurunan standar tinggi badan yang dianggap tidak adil.
Lebih lanjut, dugaan keterlibatan pejabat dalam proses seleksi semakin menguat ketika pengukuran ulang dilakukan dengan standar yang lebih rendah lagi, yakni 159,5 cm untuk perempuan.
Orang tua calon anggota Paskibraka menegaskan perlunya proses seleksi yang adil dan transparan, tanpa campur tangan dari pihak terkait.
Kepala Badan Kesbangpol Pinrang, Syahrir Pawittoi, menegaskan bahwa standar tinggi badan yang berlaku adalah 165 cm untuk pria dan 160 cm untuk perempuan.
Namun, terkait pengukuran ulang, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bukanlah inisiatif dari pihaknya, melainkan keputusan dari panitia seleksi.
Persyaratan standar tinggi badan itu ndi, 165 cm untuk pria dan 160 cm untuk perempuan. Dan terkait pengukuran ulang terhadap calon anggota Paskibraka, itu bukan keputusan kami, ada panitianya. Kami hanya menganggarkan saja, katanya.
Kontroversi ini semakin memperkuat panggilan untuk memastikan integritas dan transparansi dalam seleksi calon anggota Paskibraka, serta menyingkirkan dugaan keterlibatan pejabat yang dapat mengganggu proses yang seharusnya objektif dan adil. ***