mediapesan.com | Polres Enrekang telah mengambil langkah cepat dalam mengusut dugaan korupsi yang mengguncang program bantuan sosial BPNT pada tahun anggaran 2019-2020.
Langkah tegas ini merupakan respons atas serangkaian penyelidikan dan klarifikasi yang dilakukan terhadap kasus tersebut.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Enrekang melakukan penyelidikan dengan cermat, menggunakan informasi dan data yang diperoleh sebagai dasar untuk mengungkap dugaan korupsi dalam program sosial tersebut.
Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Halim Lau, bersama Kanit Tipikor Brigpol Khurniawan Djais, telah menjelaskan kepada media mengenai proses penyelidikan ini.
Menurut AKP Halim Lau, pemeriksaan dan klarifikasi telah dilakukan di Jakarta terhadap staf Kementerian Sosial Republik Indonesia yang terkait dengan anggaran tahun 2019-2020.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan yang dilakukan secara proporsional, transparan, dan sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku.
Kami belum memberikan banyak informasi kepada media karena proses penyelidikan masih berlangsung. Namun, kami akan segera memberikan perkembangan terbaru seiring dengan berjalannya proses penanganan kasus ini, tutur AKP Halim Lau.
Langkah cepat dan transparansi dalam penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Enrekang dalam memberantas korupsi dan memastikan keadilan bagi masyarakat yang menjadi sasaran program bantuan sosial. ***