mediapesan.com | Isu dugaan mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Enrekang, kali ini melibatkan seorang warga Desa Karueng, Kecamatan Enrekang, bernama Sukri.
Ia mengaku heran dengan sikap pihak Pertanahan Kabupaten Enrekang yang mempersulit proses penerbitan sertifikat tanah milik keluarganya, padahal berbagai persyaratan sudah dipenuhi.
Sukri, yang merupakan ahli waris dari Djinta atas tanah yang berlokasi di Talaga, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, mengatakan bahwa tanah tersebut sudah diukur oleh petugas Pertanahan Kabupaten Enrekang.
Bahkan, pembayaran untuk penerbitan sertifikat juga sudah disetorkan ke Kas Negara sesuai prosedur.
Kami sudah memenuhi semua persyaratan, termasuk berdasarkan Surat Keputusan dari Gubernur KDH Tk. I Sulawesi Selatan No.472/HM/1968 tanggal 20 Oktober 1968. Namun, sampai saat ini sertifikat hak milik belum juga diterbitkan, ujar Sukri saat ditemui pada Senin, 19 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Sukri menjelaskan bahwa dirinya sudah berkali-kali mengajukan surat kepada pihak Pertanahan Kabupaten Enrekang untuk mempertanyakan perkembangan penerbitan sertifikat tersebut, tetapi tidak pernah mendapatkan tanggapan.
Bahkan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 15 Mei 2024 telah mengirim surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang yang mempertanyakan laporan terkait tiga surat sebelumnya, tambahnya.
Yang lebih mengejutkan, Sukri mengaku mendapat informasi bahwa tanah tersebut sudah diterbitkan sertifikat atas nama orang lain.
Namun, saya masih belum yakin dengan informasi ini. Tidak mungkin Pertanahan Kabupaten Enrekang mengabaikan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tahun 1968 tentang hak milik No.472, ujarnya penuh tanda tanya.
Ketika wartawan mencoba mengonfirmasi hal ini beberapa waktu lalu, inisial YN, petugas loket pelayanan informasi dan pemetaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang, mengatakan bahwa pejabat yang berwenang sedang dinas luar.
Baik pimpinan kami maupun kasi yang membidangi hal ini sedang tugas di luar, katanya.
Namun, YN mengungkapkan bahwa surat dari Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan sudah dijawab langsung oleh pimpinan Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang.
Kalau Pak Sukri mau mendapatkan salinan jawaban suratnya, sebaiknya langsung ke Kantor Wilayah, ujarnya.
YN juga menambahkan bahwa bukti-bukti terkait tanah tersebut sudah diperlihatkan di depan Kejaksaan, namun dirinya tidak hadir saat itu.
Informasi dari rekan yang hadir mengatakan bahwa semua bukti sudah diperlihatkan, termasuk adanya hibah dari Djinta kepada orang yang saat ini memiliki sertifikat tersebut. Saya kira masalah ini sudah selesai setelah dari Kejaksaan, jelasnya.
Dugaan mafia tanah yang beredar ini menjadi perhatian serius warga sekitar, yang berharap pihak terkait segera menuntaskan permasalahan ini dengan transparan dan adil.
Kasus ini pun menambah daftar panjang sengketa tanah yang melibatkan warga dan oknum yang diduga memanfaatkan celah dalam proses sertifikasi tanah di wilayah tersebut. ***