Namlea (mediapesan) – Direktur Maluccas Corruption Watch (MCW) Kabupaten Buru, Ahmad Belasa, mengkritik keras keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru yang menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran pidana pemilu di wilayah tersebut.
Menurut Belasa, keputusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan kepastian hukum.
Surat penghentian kasus yang dikeluarkan Bawaslu ini kabur secara hukum dan tidak adil, tegas Belasa dalam pernyataan pers pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Belasa mengungkapkan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke Bawaslu Provinsi Maluku di Ambon dan Bawaslu RI di Jakarta.
Tak hanya itu, dia juga berencana mengadukan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta Propam Polda Maluku dan Propam Mabes Polri.
Proses pemeriksaan pelapor dan terlapor di kantor Gakkumdu selalu didampingi penyidik dari Polres Buru. Kami akan menguji keabsahan proses ini di tingkat lebih tinggi, ujar Belasa.
Ia menyoroti surat penghentian kasus yang diterima dari Bawaslu, yang menurutnya penuh kontradiksi.
Dalam surat tersebut, Bawaslu menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan kasus.
Saya menduga Bawaslu mengalami ‘masuk angin’ karena terlalu lama begadang menonton video berdurasi 17 detik yang menjadi bukti. Mungkin juga, foto ASN yang mengacungkan satu jari sudah terlalu lama di tangan Bawaslu, sehingga buram dan ASN tersebut tidak dikenali, sindir Belasa.
Belasa menambahkan bahwa Bawaslu sepertinya tidak menggunakan peraturan yang seharusnya dalam menangani perkara ini.
Ia menyindir bahwa yang dipakai bukanlah UU Pilkada, melainkan “kunci ibadah,” karena tidak ada regulasi soal pelanggaran pemilu dalam “kunci ibadah.”
Sebagai pengacara, Belasa mempertanyakan alasan kurangnya bukti yang disebutkan Bawaslu.
Menurutnya, video 17 detik dan foto ASN yang mengacungkan satu jari sudah lebih dari cukup sebagai dua alat bukti.
Dalam video itu, ada pernyataan dukungan yang muncul karena ASN tersebut diberi sesuatu, seperti uang atau janji tertentu, katanya.
Belasa menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran pemilu, di mana seseorang tidak boleh menjanjikan atau memberikan barang untuk mempengaruhi hak pilih.
Ini jelas melanggar, namun Bawaslu justru tidak menggunakan peraturan yang ada. Kita akan buktikan ini di DKPP, tantangnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sejak 5 Oktober, ia sudah memperkirakan bahwa kasus ini akan dihentikan oleh Bawaslu.
Alhamdulillah, dugaan saya benar 2000%. Karena itu, saya tidak terkejut dengan keputusan penghentian kasus ini, katanya dengan nada sinis.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Buru bersama Gakkumdu menyatakan tidak menemukan bukti pelanggaran pemilu dalam acara syukuran anggota DPRD Buru dari Partai NasDem, Bella Sohfie Rigan Nasution, yang digelar pada 1 Oktober 2024.
Keputusan penghentian kasus ini diumumkan secara resmi oleh Ketua Bawaslu, Fathi Haris Thalib, melalui surat tertanggal 13 Oktober 2024.
Kasus ini masih menarik perhatian publik, terutama dengan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh oleh MCW dan Ahmad Belasa ke tingkat yang lebih tinggi. ***