Gowa (mediapesan) – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Pangkabinanga, Kabupaten Gowa, mendapat sorotan tajam dari LSM INAKOR.
Organisasi ini mendesak pihak berwenang segera mengusut kasus yang diduga merugikan ratusan warga.
Ketua LSM INAKOR Gowa, Asywar, S.ST., SH., menyatakan keprihatinannya atas laporan warga yang mengaku diminta membayar Rp.350 ribu hingga Rp.4 juta untuk mendapatkan sertifikat tanah.
Namun, hingga kini, sertifikat yang dijanjikan belum juga diterima.
Ini indikasi kuat adanya korupsi yang mencederai amanah program PTSL, ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (20/11/2024).
Menurutnya, PTSL adalah program pemerintah pusat yang semestinya gratis atau dikenakan biaya minimal sesuai aturan.
Praktik pungli ini dinilai sangat merugikan masyarakat kecil.
Kami meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa, pemerintah setempat, dan aparat hukum segera mengambil langkah konkret. Para pelaku harus diusut dan diberi sanksi tegas, tegasnya.
Selain itu, LSM INAKOR mengajak masyarakat berani melapor jika menjadi korban.
Kami siap mendampingi warga mencari keadilan. Ini bukan sekadar pungutan, tetapi sudah mengarah pada potensi korupsi sistematis, tambah Asywar.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku membayar Rp.4 juta lebih untuk mendapatkan sertifikat tanah. Namun, hingga kini hasilnya nihil.
Kami hanya mengikuti perintah. Tapi sampai sekarang, tidak ada hasil. Ini sangat mengecewakan, ungkapnya.
Terungkap pula bahwa sekitar 300 data pemohon PTSL masih tertahan di rumah salah satu kepala lingkungan di Kelurahan Pangkabinanga.
Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program.
LSM INAKOR berharap aparat penegak hukum bertindak profesional untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Program yang dirancang untuk mempermudah rakyat jangan sampai menjadi alat untuk menyengsarakan, pungkas Asywar. ***