17 September (mediapesan) – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan NAD, korban asal Majalengka, Jawa Barat, semakin memanas.
Baru-baru ini, beredar percakapan antara korban dan pelaku yang menyebut adanya permintaan dana sebesar Rp30 juta diduga oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
Percakapan tersebut menyiratkan bahwa uang tersebut diminta untuk mempermudah proses penanganan kasus TPPO yang tengah berlangsung.
Informasi ini segera menyebar luas dan memicu kemarahan masyarakat serta aktivis yang peduli terhadap keadilan korban perdagangan manusia.
Jupri, aktivis pemerhati sosial yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus ini, mengecam keras dugaan permintaan dana tersebut.
Ini adalah pelanggaran serius yang tidak hanya mencoreng citra penegakan hukum, tapi juga memperburuk keadaan korban. Kami menuntut Kapolda Sulsel segera melakukan penyelidikan atas dugaan praktik pungutan liar ini, tegas Jupri saat dimintai tanggapannya melalui via wa (17/9/2024).
Jupri juga menuntut transparansi dalam penanganan kasus TPPO dan berharap aparat kepolisian menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi korban, bukan justru memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polrestabes Makassar terkait dugaan tersebut.
Publik terus mendesak agar pihak berwenang segera bertindak guna menjaga integritas penegakan hukum di Sulsel, khususnya di Kota Makassar.
Ketua TRC UPTD PPA Kota Makassar, saat dikonfirmasi awak media (17/9/2024), menyatakan apa yang disampaikan pak Kanit PPA itu benar, karena yang diproses hanya tindak kekerasannya Pasal 351 KHUPidana, padahal seandainya diassesment dari awal maka unsur TPPOnya dia dapat.
Kasus ini semakin menjadi sorotan, terlebih setelah sebelumnya tersangka utama dalam kasus TPPO, FI, diduga dilepaskan oleh pihak kepolisian tanpa proses hukum yang jelas.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Kapolda Sulsel untuk mengusut seluruh indikasi penyimpangan dalam penanganan kasus ini. ***