Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Pedagang Pulsa Terjepit Pelanggan Dipaksa, Kebijakan Sepihak Provider Picu Protes Besar
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Ekonomi > Pedagang Pulsa Terjepit Pelanggan Dipaksa, Kebijakan Sepihak Provider Picu Protes Besar
EkonomiBeritaBisnisNasionalPeristiwa

Pedagang Pulsa Terjepit Pelanggan Dipaksa, Kebijakan Sepihak Provider Picu Protes Besar

Terakhir diperbarui: 2025/03/15 at 4:51 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 15 Maret 2025
Share
Kebijakan sepihak provider picu protes besar dengan membatasi penjualan paket data hanya 3GB dengan harga Rp.35 ribu, tanpa opsi lain. (foto: rz/ho)
Kebijakan sepihak provider picu protes besar dengan membatasi penjualan paket data hanya 3GB dengan harga Rp.35 ribu, tanpa opsi lain. (foto: rz/ho)
SHARE

mediapesan.com – Di tengah perekonomian yang semakin tidak menentu, di mana harga kebutuhan pokok terus melambung, daya beli masyarakat melemah, dan pengangguran meningkat, kini pedagang pulsa di Indonesia menghadapi ancaman baru.

Contents
Gelombang Protes di Sumatera Utara dan Daerah LainnyaPedagang Terjepit, Pelanggan DipaksaAda Dugaan Monopoli?Desakan Agar Pemerintah Bertindak(rz)

Sebuah kebijakan sepihak yang diterapkan oleh provider besar pada Sabtu (15/3/2025) memicu gelombang protes di berbagai daerah.

Kebijakan tersebut membatasi penjualan paket data hanya 3GB dengan harga Rp.35 ribu, tanpa opsi lain.

Para pedagang pulsa, terutama yang tergolong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), merasa terjepit dan keberlangsungan usaha mereka semakin terancam.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Gelombang Protes di Sumatera Utara dan Daerah Lainnya

Keputusan ini langsung memicu kemarahan di kalangan pedagang pulsa, khususnya di Sumatera Utara.

Mereka menilai kebijakan ini sebagai bentuk pemaksaan yang merugikan, baik bagi mereka sendiri maupun pelanggan.

Kami ini bukan karyawan provider, tapi kenapa aturan dibuat seakan-akan kami harus tunduk pada kebijakan sepihak? Selama ini justru kami yang membantu mereka menjual produk ke masyarakat! keluh Jeff Hardi Salim, seorang pedagang pulsa di Medan yang telah berbisnis selama 15 tahun.

Dengan meningkatnya biaya hidup dan ketidakpastian bisnis, aturan baru ini menambah tekanan bagi mereka yang menggantungkan hidup dari penjualan pulsa dan paket data.

Pedagang Terjepit, Pelanggan Dipaksa

Bagi jutaan pedagang, bisnis pulsa bukan sekadar usaha kecil, melainkan sumber penghidupan utama.

Namun, dengan kebijakan baru ini, mereka kehilangan fleksibilitas dalam menawarkan pilihan produk kepada pelanggan.

Pelanggan pun merasa dipaksa membeli paket yang tidak sesuai dengan kebutuhan mereka.

Baca Juga:  Cendana FC dari Kupang, NTT, Matangkan Persiapan Lewat Uji Coba di Makassar

Akibatnya, penjualan mulai anjlok di berbagai daerah, sementara pelanggan mencari alternatif lain, seperti membeli langsung dari aplikasi digital atau beralih ke operator lain.

Jika kondisi ini terus berlanjut, ribuan outlet pulsa terancam gulung tikar, yang pada akhirnya meningkatkan angka pengangguran di sektor informal.

Kami sudah susah cari uang, sekarang malah dipersulit. Apa pemerintah tidak melihat dampaknya? ujar seorang pedagang di Jakarta yang mengaku mulai kehilangan pelanggan.

Ada Dugaan Monopoli?

Tak sedikit pihak yang mencurigai adanya kesepakatan tersembunyi di balik kebijakan ini.

Dugaan muncul bahwa provider-provider besar ingin mengontrol pasar secara sepihak, mengarahkan keuntungan ke platform digital mereka sendiri, dan secara perlahan menyingkirkan peran distributor kecil.

Polanya mengingatkan pada berbagai kasus sebelumnya di mana perusahaan besar berusaha menguasai pasar dengan menghilangkan perantara.

Jika benar demikian, maka ini adalah ancaman serius bagi ekosistem bisnis telekomunikasi yang selama ini bertumpu pada pedagang pulsa.

Kalau aturan ini terus dipaksakan, jangan salahkan kami jika kami sepakat untuk berhenti menjual produk mereka. Siapa yang rugi? Konsumen juga! Karena outlet pulsa yang selama ini menjadi tulang punggung distribusi layanan telekomunikasi bisa hancur, ujar seorang pemilik konter di Surabaya.

Desakan Agar Pemerintah Bertindak

Para pedagang UMKM kini mendesak pemerintah, terutama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), untuk turun tangan menyelidiki kebijakan ini.

Jika terbukti ada unsur monopoli atau penyalahgunaan kekuatan pasar, mereka meminta regulasi yang lebih adil agar usaha kecil tidak semakin terhimpit.

Krisis ekonomi seharusnya menjadi momentum untuk memberdayakan UMKM, bukan justru menghancurkan mereka dengan aturan sepihak.

Jika tuntutan para pedagang tidak segera direspons, bukan tidak mungkin gelombang protes dan aksi boikot akan semakin meluas dalam waktu dekat.

Baca Juga:  Telegram Perkenalkan Fitur 'Catatan Komunitas' untuk Pengecekan Fakta

Apakah pemerintah akan mendengar keluhan jutaan pedagang pulsa? Ataukah mereka akan dibiarkan bertarung sendiri dalam ketidakpastian ekonomi yang semakin sulit?

(rz)

Tag #KebijakanProvider, #KebijakanSepihak, #PedagangPulsa, #PedagangTerjepit, #PelangganDipaksa
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut2
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Tentara Rusia temukan tumpukan senjata di Russkaya Konopelka, Maret 2025. (ss/rtnews/ho/mp) Tentara Rusia Temukan Tumpukan Senjata Amerika di Russkaya Konopelka, Pasukan Ukraina Mundur
BERITA BERIKUTNYA Wakapolres Gowa safari kamtibmas di Masjid Besar Malakaji, Jum'at (14/3/2025). Wakapolres Gowa Safari Kamtibmas 2025 di Masjid Besar Malakaji
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Parkir Makassar Raya beri pendampingan kepada seorang juru parkir (jukir) resmi yang diamankan oleh pihak Polres Pelabuhan Makassar pada Senin (19/5/2025), setelah tertangkap bertugas tanpa mengenakan atribut atau identitas resmi.
BeritaPeristiwaSeputar Kota

Perumda Parkir Makassar Dukung Jukir Resmi yang Diamankan karena Tak Kenakan Atribut

19 Mei 2025
Kolase: Sebuah truk pengangkut material bangunan terguling di jalur tol layang AP Pettarani, Makassar, Senin (19/5), tepatnya di exit tol. Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Mahrus.
PeristiwaBeritaSeputar Kota

Kecelakaan Truk di Tol Layang Makassar Sebabkan Kemacetan

19 Mei 2025
Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
HukumBeritaPeristiwa

Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial

19 Mei 2025
Caption: Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat bersama jajaran pengurus Dewan Pers melakukan kunjungan ke Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (16/5/2025) pagi. (Foto: Humas MA)
OpiniNasional

Dewan Pers Kunjungi Mahkamah Agung Ditengah Sorotan Kasus Korupsi

19 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?