mediapesan.com | Sidang kasus kematian tragis Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa Arsitektur Universitas Hasanuddin, terus berlanjut.
Namun, Farid Sitepu, ST, MT, yang merupakan saksi dalam kasus ini, telah dua kali tidak hadir dalam persidangan.
Ketua Pengadilan Negeri Maros, Khairul, SH, MH, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memanggil Farid Sitepu sekali lagi.
Namun, jika ia tidak hadir lagi, maka akan dilakukan panggilan paksa.
Jika bersangkutan tidak datang lagi, segera lakukan panggilan paksa, tegas Khairul di depan sidang.
Farid Sitepu, Dosen dan Pembina UKM Mapala 09 FT Unhas, dianggap memiliki keterangan penting terkait kasus ini.
Namun, dalam BAP Kepolisian, Sitepu menyangkal pernah membuat atau menandatangani surat permohonan rekomendasi dan pernyataan kesediaan bertanggung jawab atas kegiatan yang menyebabkan kematian Virendy.
Selain meminta kehadiran Sitepu, majelis hakim juga meminta jaksa untuk membawa saksi-saksi lain yang ada dalam BAP, termasuk saksi ahli dari Dokter Forensik Biddokkes Polda Sulsel yang melakukan otopsi terhadap jenazah korban.
Sidang ditunda hingga Selasa, 07 Mei 2024, untuk pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut. ***