Makassar (mediapesan) – Sebuah alat pemanen dan pemotong padi jenis Combine Harvester diduga akan dikirim secara ilegal ke Surabaya berhasil diamankan oleh Polres Pelabuhan Makassar, Polda Sulsel, (4/2/2025).
Alat pertanian ini seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani di Sulawesi Tengah, namun ditemukan tanpa dokumen resmi dalam sebuah truk yang hendak masuk ke kapal tujuan Jawa Timur.
Terbongkar dari Laporan Warga
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman alat pertanian tanpa dokumen sah.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Makassar dan menemukan alat pemanen tersebut dalam sebuah truk kontainer tertutup.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa alat ini merupakan bagian dari pengadaan yang dibiayai APBD Sulawesi Tengah tahun 2024. Namun, dalam transaksi ilegal ini, alat tersebut diduga akan dijual dengan harga jauh lebih murah dari nilai aslinya, terang AKBP Restu Wijayanto.
Diketahui, harga satu unit Combine Harvester ini diperkirakan mencapai Rp450-500 juta, tetapi dalam transaksi ilegal, alat tersebut diduga akan dilepas hanya sekitar Rp250 juta.
Dugaan Jaringan Makelar dan Perantara
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan, namun polisi menduga ada peran perantara atau makelar dalam kasus ini.
Mereka diduga menghubungkan kelompok tani penerima bantuan dengan calon pembeli di Jawa Timur.
Penyelidikan akan terus kami kembangkan. Sejumlah pihak sudah kami periksa, terutama mereka yang diduga menjadi penghubung transaksi ini, tambah Kapolres.
Pihak kepolisian juga menemukan bahwa modus yang digunakan adalah memanfaatkan jasa ekspedisi untuk menyamarkan pengiriman alat tersebut agar tidak terdeteksi.
Penyelidikan Berlanjut
Polres Pelabuhan Makassar menegaskan bahwa mereka hanya bertugas mengamankan barang bukti, sedangkan penyelidikan utama dilakukan oleh pihak berwenang di Sulawesi Tengah.
Kami mendukung penyelidikan lebih lanjut dan menyerahkan kasus ini kepada penyidik di Sulawesi Tengah untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, pungkas AKBP Restu Wijayanto.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan.
Jika terbukti ada unsur tindak pidana, para pelaku bisa dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan aset negara dan penggelapan. ***