mediapesan.com | Kejaksaan Negeri Enrekang merayakan hari jadi Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-79 pada Senin, 2 September 2024, dengan menggelar upacara dan acara syukuran di kantor mereka di Jalan Pancaitana Bunga’ Walie, Kelurahan Galonta Batili, Enrekang.
Dalam momen istimewa tersebut, Kejaksaan Negeri Enrekang menerima putusan kasasi yang sangat dinantikan.
Putusan tersebut terkait kasus korupsi pengadaan bibit kopi di UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, dengan terdakwa utama Syamsul Bahri.
Sebelumnya, Syamsul Bahri telah divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada 22 Maret 2023, meskipun jaksa menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Namun, putusan kasasi Mahkamah Agung dengan nomor 4849 K/Pid.Sus/2024 yang diterima pada 15 Agustus 2024 mengubah segalanya.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa Syamsul Bahri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, menyatakan rasa syukur dan kebanggaannya dalam konferensi pers yang digelar di ruang media center Kejaksaan.
Ia menekankan bahwa hasil ini merupakan buah dari kerja keras dan kekompakan tim di Kejaksaan Negeri Enrekang, terlebih lagi ketika putusan ini keluar bertepatan dengan Hari Jadi Kejaksaan RI.
Padeli juga menjelaskan bahwa putusan terhadap Syamsul Bahri telah inkrah, sementara dua terdakwa lainnya, Muhlis dan Harun, masih menunggu putusan kasasi.
Namun, Padeli meyakini putusan bagi kedua terdakwa tersebut tidak akan berbeda jauh dengan Syamsul Bahri.
Hari ini, tim kami akan melayangkan surat panggilan kepada terdakwa Syamsul Bahri. Jika panggilan ini tidak dipenuhi, kami akan melayangkan surat panggilan kedua dan ketiga. Apabila panggilan ketiga juga tidak dihadiri, Kejaksaan Negeri Enrekang akan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk penangkapan, tegas Padeli.
Ia juga mengharapkan dukungan dari masyarakat yang mengenal terdakwa agar Syamsul Bahri bisa kooperatif dalam memenuhi panggilan dari jaksa.
Kami berharap terdakwa dapat memenuhi panggilan ini secara baik, pungkas Padeli. ***