MEDIAPESAN – Satuan Reserse Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pengedar sabu dalam operasi beruntun pada Sabtu (26/4/2025) malam lalu.
Tersangka berinisial MRS alias Render (26) dan F alias Oji (30) kini resmi diamankan.
Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Green Lake City Boulevard, Cipondoh, Kota Tangerang. Dari tangan MRS, polisi menyita lima paket kecil sabu dengan total berat 0,78 gram.
Penangkapan ini hasil laporan masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti, kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, didampingi Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, Minggu (27/4/2025).
Tak berhenti di situ, pengembangan cepat membuahkan hasil.
Berdasarkan pengakuan MRS, sabu diperoleh dari F alias Oji. Polisi segera meluncur ke Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dan meringkus F di rumahnya.
Dari lokasi, disita 4 paket sabu seberat bruto 279,9 gram, satu timbangan digital, handphone, plastik klip, dan sebuah sepeda motor.
Kedua tersangka kini meringkuk di Mapolsek Pinang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko menegaskan komitmennya:
Pemberantasan narkotika akan terus kami gencarkan. Kami mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkoba.
Tak hanya itu, Adityo memastikan pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Kami tidak akan berhenti di dua tersangka ini, tegasnya.
Operasi ini kembali menegaskan langkah tegas kepolisian dalam perang melawan narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.