MEDIAPESAN – Kasus penganiayaan terhadap Doris Fenita br Marpaung di Medan menimbulkan sorotan tajam terhadap efektivitas sistem penegakan hukum di Indonesia, setelah tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh kepolisian masih berstatus buron.
Salah satu tersangka, Arini Ruth Yuni br Siringoringo, merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak, Jakarta Selatan.
Ia bersama dua tersangka lainnya diduga terlibat dalam penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 juncto 351 KUHP.
Namun hingga kini, ketiganya belum berhasil diamankan.
Insiden pelarian para tersangka dari Bandara Kualanamu, setelah sebelumnya sempat diamankan oleh pihak kepolisian, menimbulkan kritik luas terhadap koordinasi internal kepolisian.
Beberapa pihak menyebut peristiwa ini sebagai “aib besar” bagi institusi penegak hukum.
Kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, S.H., menyampaikan kecaman atas ketidakpatuhan Arini sebagai ASN terhadap proses hukum.
Ia juga menyoroti pernyataan dari kuasa hukum tersangka yang sempat viral di media sosial, yang menyebut status buronan mereka sebagai palsu.
Pernyataan tersebut telah menimbulkan keraguan publik dan mencoreng nama baik Polrestabes Medan, ujar Henry kepada wartawan.
Ia menuntut pimpinan KPP Pratama Cilandak untuk mengambil tanggung jawab dan memerintahkan bawahannya menyerahkan diri kepada aparat.
Kalau memang tidak bersalah, kenapa harus lari? Hadapi proses hukum dengan cara yang benar, tambahnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI), Hardep, turut menyayangkan tindakan para tersangka yang menurutnya justru menguatkan dugaan publik atas keterlibatan mereka dalam tindak pidana tersebut.
Klaim sebagai korban kriminalisasi di media sosial tidak sejalan dengan kenyataan bahwa mereka memilih melarikan diri, kata Hardep. Jika benar tidak bersalah, buktikan di hadapan hukum, bukan lewat opini di media.
Desakan pun meningkat terhadap Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, untuk segera menangkap ketiga buronan guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kasus ini menjadi cerminan tantangan besar yang masih dihadapi sistem hukum di Indonesia, termasuk soal koordinasi antarlembaga dan integritas penegakan hukum yang dinilai masih jauh dari harapan masyarakat.