mediapesan.com – Tim gabungan dari Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2025 bersama Ditreskrimum Polda Papua Barat, Polda Papua, dan Polda Jawa Timur memeriksa tiga oknum anggota TNI berinisial RBS, YR, dan SS, (25/3/2025).
Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus jaringan penjualan senjata api lintas provinsi yang melibatkan tujuh warga sipil, termasuk Yuni Enumbi dan Teguh Wiyono.
Pemeriksaan dilakukan di Pomdam III/Siliwangi sebagai bagian dari pengembangan kasus.
Proses hukum lebih lanjut terhadap ketiga oknum anggota TNI diserahkan sepenuhnya kepada Kodam III/Siliwangi.
Kronologi Perkara
Pertengahan 2024: RBS dikenalkan kepada Teguh Wiyono melalui Amri dari klub menembak Perbakin Purwakarta. Keduanya mulai berkomunikasi terkait transaksi senjata.
November 2024: RBS menjual satu pucuk senjata M16 seharga Rp30 juta di Hotel Patradissa, Bandung.
Desember 2024: Transaksi kedua dilakukan di Hotel Griya Indah, Bandung. RBS menjual dua pucuk SS1 senilai Rp60 juta, dengan suplai dari YR.
Januari 2025: RBS menjual dua pucuk SS1, lima laras SS1, dan 280 butir amunisi kepada Teguh Wiyono senilai Rp62 juta. Senjata berasal dari YR dan SS.
Februari 2025: RBS menjual pistol FN seharga Rp22 juta, dengan suplai dari SS.
14 Maret 2025: Ketiga oknum TNI diamankan oleh Kodam III/Siliwangi di Bandung.
21 Maret 2025: Tim gabungan memeriksa ketiganya sebagai saksi dalam pengembangan kasus terhadap tujuh tersangka sipil.
Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen. Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa Polri hanya melakukan pemeriksaan dalam kapasitas saksi, sementara proses hukum lebih lanjut menjadi kewenangan militer.
Hingga 20 Maret 2025, total 10 orang telah diamankan, termasuk tiga oknum anggota aktif TNI.
Penyidik Polda Jawa Timur akan melakukan pemeriksaan konfrontasi lanjutan antara Teguh Wiyono dan YR.