mediapesan.com – Antusiasme masyarakat Kota Makassar terhadap sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2015 terus menunjukkan peningkatan.
Hal ini terlihat dari tingginya partisipasi warga dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Hotel Grand Imawan, Makassar.
Anggota DPRD Kota Makassar, Adi Akbar, S.Pd., M.M., yang hadir sebagai narasumber, menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah.
Ia berharap kegiatan sosialisasi seperti ini dapat dimanfaatkan dengan baik agar tidak ada lagi kebingungan di tengah masyarakat terkait penerapan hukum di tingkat lokal.
Semua sudah ada aturannya. Tidak bisa serta-merta seseorang melakukan sesuatu tanpa dasar yang jelas. Harus utuh, tidak boleh setengah-setengah. Misalnya, jika ingin menambah kelas atau jenjang pendidikan, itu juga ada ketentuannya, ujar Adi Akbar dalam sambutannya.
Ia juga menyoroti urgensi penerapan perda dalam menciptakan ketertiban umum, terutama di wilayahnya yang menurutnya kerap menghadapi gangguan keamanan.
Karena itu, keterlibatan aktif wakil rakyat dalam menyosialisasikan perda menjadi hal yang penting.
Harapan kami, tidak ada lagi tindak kekerasan atau pelanggaran hukum. Kami ingin masyarakat paham dan taat aturan demi kenyamanan bersama, tambahnya.
Pemerintah Kota Makassar sendiri terus mendorong kegiatan sosialisasi peraturan daerah sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran hukum masyarakat dan memperkuat partisipasi publik dalam menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan.