Bebas karena Bukan Pidana Korupsi, Harapan Keadilan untuk Terdakwa Lain Menguat

Reporter Burung Hantu
Terdakwa bebas karena bukan pidana korupsi di Pengadilan Tinggi Medan, Juli 2025.

Medan |MEDIAPESAN – Pengadilan Tinggi Medan memutuskan untuk membebaskan Selamet, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengajuan kredit di Bank Sumut Cabang Serdang Bedagai.

Dalam amar putusan Nomor 22/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dibacakan pada 28 April 2025, majelis hakim menyatakan bahwa meski perbuatan Selamet terbukti secara sah, namun tidak termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Putusan ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tipikor Medan sebelumnya (Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn) dan memerintahkan pembebasan terdakwa.

- Iklan Google -

Hakim juga memulihkan hak-hak hukum Selamet atas nama harkat, kedudukan, dan martabatnya.

Selamet sempat mendekam di tahanan sejak 9 Desember 2024 hingga awal Mei 2025.

Vonis bebas ini kini menjadi sorotan, terutama karena dua terdakwa lain dalam perkara serupa, yakni Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi, masih menjalani proses hukum.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Kalau debitur dibebaskan karena tidak memenuhi unsur pidana, lalu mengapa pejabat bank tetap dihukum? Ini tidak masuk akal dan jelas tidak adil, ujar Aji Lingga SH, pemerhati hukum asal Medan, Senin, 21 Juli 2025.

Pelanggaran Prosedural Tak Otomatis Korupsi

Putusan tersebut menegaskan bahwa pelanggaran administratif dalam pengajuan kredit—terutama jika tidak disertai niat jahat (mens rea) dan tidak menimbulkan kerugian negara nyata—tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Menurut Aji, dalam kasus seperti ini penyelesaian semestinya dilakukan melalui jalur perdata, misalnya dengan mengeksekusi jaminan kredit, bukan pidana.

- Iklan Google -

Pemberian kredit dilakukan melalui prosedur, disertai agunan sah. Seharusnya ini murni urusan bisnis, bukan kriminal, kata Aji yang juga berprofesi sebagai pengacara.

Preseden Buruk Bagi Dunia Perbankan

Dunia perbankan menyambut waspada putusan yang menjerat pejabat bank dalam perkara kredit bermasalah.

Baca Juga:  Brigade Al-Quds Tembak Tentara Zionis di Timur Gaza

Sejumlah profesional menyuarakan kekhawatiran bahwa kriminalisasi kasus kredit bisa menimbulkan efek jera bagi pejabat dalam menyalurkan kredit, yang ujungnya akan mengganggu fungsi intermediasi perbankan.

Kalau ini menjadi preseden, akan banyak pejabat bank yang enggan mengambil keputusan kredit. Akibatnya, fungsi ekonomi bank terganggu, ujar Aji.

Dukungan terhadap Tengku Ade pun terus berdatangan.

Sejumlah rekan sejawatnya berencana menggelar audiensi dengan tokoh-tokoh daerah untuk menyuarakan tuntutan keadilan.

Asas Keadilan dan Kekhawatiran Masyarakat

Putusan membebaskan debitur menjadi rujukan kuat bagi pendukung Tengku Ade dan Zainur Rusdi.

Mereka berharap asas keadilan juga diterapkan terhadap para pejabat bank yang menjalankan tugasnya sesuai prosedur.

Kalau nasabah dinyatakan tak bersalah karena ini perkara perdata, maka pejabat bank yang memberi kredit juga seharusnya dibebaskan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas, ucap Aji.

Ia menambahkan, jika kredit macet bisa langsung dipidanakan, masyarakat akan semakin takut mengambil pinjaman, khususnya di bank milik pemerintah seperti Bank Sumut.

Sidang lanjutan terhadap Tengku Ade dan Zainur Rusdi dijadwalkan berlangsung pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

(rz)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *