Eksekusi Samsul Tarigan Belum Dilakukan Meski Putusan MA Sudah Inkrah

Reporter Burung Hantu
Samsul Tarigan saat digiring petugas, dikerumuni wartawan dan aparat keamanan. Meski Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara sejak Juni 2025, eksekusi terhadap Samsul belum juga dilakukan oleh Kejari Binjai.

Binjai | Mediapesan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai hingga kini belum mengeksekusi vonis terhadap Samsul Tarigan, tokoh ormas di Sumatera Utara yang telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus penguasaan lahan milik negara.

Putusan kasasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 13 Juni 2025.

MA menolak permohonan kasasi Samsul dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Binjai yang menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

- Iklan Google -

Dengan demikian, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya hanya menjatuhkan masa percobaan enam bulan terhadap Samsul.

Meski putusan telah inkrah, Kejari Binjai belum dapat melakukan eksekusi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Novrianto Sihombing, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan dari MA.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Kami baru menerima relaas pemberitahuan putusan dari PN Binjai, tetapi salinan lengkap dari MA belum kami terima, kata Novrianto, (31/7/2025).

Ia memperkirakan salinan tersebut baru akan diterima dalam waktu sekitar dua minggu ke depan.

Menurutnya, salinan putusan menjadi dasar hukum yang sah untuk pelaksanaan eksekusi.

- Iklan Google -

Sementara itu, Humas PN Binjai, Mukhtar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi putusan kasasi dari MA.

Namun, ia tidak merinci kapan pemberitahuan itu diterima.

Sudah turun pemberitahuan putusan kasasi Samsul Tarigan, ujarnya.

Kasus ini bermula dari penguasaan lahan seluas 80 hektar milik PTPN II Kebun Sei Semayang oleh Samsul Tarigan.

Sebagian besar lahan digunakan untuk perkebunan sawit, sementara sisanya dijadikan kawasan hiburan malam.

Jaksa menyebut lokasi tersebut sempat dikenal dengan nama Titanic Frog sebelum berubah menjadi Café Flower.

Baca Juga:  Telegram Perkenalkan Fitur 'Catatan Komunitas' untuk Pengecekan Fakta

Dalam dakwaan, Samsul diketahui mengajukan sendiri permohonan pemasangan listrik ke PLN untuk lokasi hiburan tersebut.

Permohonan diajukan pada 17 April 2017 dan aktif pada 29 Mei 2017, kata jaksa dalam persidangan.

Atas perbuatannya, Samsul dinilai melanggar Pasal 55 huruf a jo Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Putusan pertama dari PN Binjai dijatuhkan pada November 2024. Setelah itu, baik Samsul maupun jaksa sama-sama mengajukan banding.

Namun, Pengadilan Tinggi Medan justru mengubah putusan menjadi hukuman percobaan. Samsul kemudian mengajukan kasasi, yang akhirnya ditolak oleh MA.

Hingga Selasa (5/8/2025), proses eksekusi belum juga dilakukan.

Masyarakat mempertanyakan lambatnya pelaksanaan vonis yang telah inkrah, dan berharap proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan.

(rz)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *