MEDIAPESAN – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Buru melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Satuan Reserse Kriminal Polres Buru, Sabtu, 17 Mei 2025.
Laporan ini menyasar pihak yang diduga menggunakan nama IMM Buru secara tidak sah dalam sejumlah kegiatan yang tersebar di media sosial.
Ketua IMM Cabang Buru, Kadafi Suriyadi Alkatiri, mengatakan laporan itu dilayangkan setelah pihaknya menemukan sebuah akun Facebook yang mengatasnamakan PC IMM Buru tanpa seizin kepengurusan resmi.
Menurutnya, tindakan tersebut telah menyesatkan publik dan mencederai marwah organisasi.
Tindakan oleh oknum yang mencatut nama IMM Cabang Buru tidak hanya melukai integritas organisasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat, kata Kadafi kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa kepengurusan IMM Cabang Buru yang sah saat ini telah disahkan secara resmi melalui pelantikan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IMM Provinsi Maluku.
Segala aktivitas yang mengatasnamakan IMM tanpa koordinasi dengan pengurus resmi, menurut Kadafi, adalah ilegal.
Kami mengingatkan semua pihak agar tidak sembarangan menggunakan nama IMM Cabang Buru dalam kegiatan apa pun tanpa izin resmi dari kami, ujarnya.
Laporan ke pihak kepolisian, lanjut Kadafi, berkaitan dengan peredaran flayer dukungan terhadap sepuluh koperasi yang mencatut nama IMM.
Ia menyebut pelaporan ini dilakukan demi menjaga nama baik dan kehormatan organisasi.
Lebih lanjut, Kadafi mengajak seluruh kader dan masyarakat untuk tetap solid serta tidak mudah terprovokasi oleh upaya-upaya yang mencoba merusak citra IMM.
Ia juga meminta masyarakat dan lembaga terkait agar lebih selektif dalam menerima informasi maupun permintaan yang mengatasnamakan IMM.
Pastikan melakukan verifikasi kepada pengurus resmi sebelum mengambil keputusan atau tindakan lebih lanjut, kata Kadafi.