Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Jalan Terjal Alwan Sihadji di Tahun 2025: Harapan akan Putusan Praperadilan yang Objektif dan Imparsial
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Jalan Terjal Alwan Sihadji di Tahun 2025: Harapan akan Putusan Praperadilan yang Objektif dan Imparsial
HukumBeritaNasionalPeristiwaSeputar Desa

Jalan Terjal Alwan Sihadji di Tahun 2025: Harapan akan Putusan Praperadilan yang Objektif dan Imparsial

Terakhir diperbarui: 2025/03/05 at 10:16 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 5 Maret 2025
Share
Jalan terjal Alwan Sihadji: Harapan akan putusan praperadilan yang objektif dan imparsial, (5-6/3/2025).
Jalan terjal Alwan Sihadji: Harapan akan putusan praperadilan yang objektif dan imparsial, Maret 2025.
SHARE

Selayar (mediapesan) – Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji SH, tengah menghadapi ujian berat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dalam dugaan kasus penyalahgunaan dana desa.

Contents
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran ProsedurAlwan Sihadji: “Saya Tidak Bersalah”Kejaksaan: “Kami Memiliki Bukti Permulaan yang Cukup”Sidang Putusan Jadi Penentu Arah Kasus(sh/red)

Merasa penetapan tersebut tidak sesuai prosedur, ia mengajukan Permohonan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar dengan harapan mendapatkan putusan yang objektif dan imparsial.

Tidak hanya itu, Alwan juga melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor: 3/Pdt.G/2025/PN Selayar terhadap Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, serta Pengadilan Tipikor Makassar/Pengadilan Negeri Makassar.

Gugatan ini didasarkan pada dugaan tindakan sewenang-wenang dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka tanpa adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat atau lembaga audit berwenang seperti BPK atau BPKP.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Tim kuasa hukum Alwan, Ratna Kahali SH dan Muhammad Sirul Haq SH, C.NSP, C.CL dari Kantor Advokat Ratna Kahali SH & Rekan, menilai bahwa proses hukum yang dijalani kliennya penuh kejanggalan.

Penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan tanpa melalui audit resmi dari lembaga berwenang. Berdasarkan ketentuan hukum, dugaan korupsi dana desa harus didahului dengan pemeriksaan keuangan yang menyatakan adanya kerugian negara. Jika tidak ada LHP yang sah, maka penetapan tersangka menjadi tidak sah, ujar Ratna Kahali.

IMG 20250305 WA0599

Muhammad Sirul Haq menambahkan bahwa kasus ini seharusnya menjadi refleksi agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum terkait dana desa.

Dalam MoU antara Kejaksaan Agung dan Kemendagri, dugaan penyalahgunaan dana desa seharusnya lebih dulu ditangani melalui pembinaan, bukan langsung diproses secara pidana. Sayangnya, dalam kasus ini, tahapan itu diabaikan, jelasnya.

Alwan Sihadji: “Saya Tidak Bersalah”

Sementara itu, Alwan Sihadji tetap berpegang pada keyakinannya bahwa ia tidak bersalah dan siap berjuang untuk mendapatkan keadilan.

Saya tidak pernah menyalahgunakan dana desa. Semua anggaran telah digunakan sesuai dengan aturan. Saya berharap keadilan ditegakkan, bukan hanya untuk saya, tetapi juga bagi kepala desa lain yang bisa mengalami kriminalisasi serupa, tegas Alwan.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam tata kelola dana desa.

Baca Juga:  Amankan Aksi May Day di Sulawesi Selatan, Polda Kerahkan 5.300 Personel

Menurutnya, jika kepala desa bisa ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar audit resmi, maka ada potensi kriminalisasi terhadap pejabat desa lainnya.

Kejaksaan: “Kami Memiliki Bukti Permulaan yang Cukup”

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menegaskan bahwa mereka telah bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kami memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kami menghormati hak yang bersangkutan untuk mengajukan praperadilan, tetapi kami juga siap mempertahankan keputusan kami di pengadilan, ujar perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

IMG 20250305 WA0598 scaled

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan bukanlah bentuk kriminalisasi, melainkan penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Sidang Putusan Jadi Penentu Arah Kasus

Sidang pembacaan putusan Permohonan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Selayar, Benteng, Kepulauan Selayar.

Putusan ini akan menjadi penentu apakah status tersangka Alwan Sihadji tetap berlaku atau dibatalkan.

Publik kini menanti keputusan pengadilan yang diharapkan dapat mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, tidak hanya bagi Alwan Sihadji, tetapi juga bagi kepala desa lain yang menghadapi tantangan serupa dalam pengelolaan dana desa. ***

(sh/red)

Tag #KepulauanSelayar, DanaDesa, DesaBonea, Kasus
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Ilustrasi peluncuran rudal dari sistem peluncur berbasis darat. (skynews/rtnews/ho/mp) AS Hentikan Berbagi Intelijen dengan Ukraina, Cegah Serangan ke Wilayah Rusia
BERITA BERIKUTNYA Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa dan Wakil Gubernur, Deinas Galey, tampak makan siang tanpa piring di rumah dinas baru, Maret 2025. (ss/@awaskokenajubi/ho) Gubernur Papua Tengah Kecewa: Makan Siang Tanpa Piring di Rumah Dinas Baru
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Aksi protes terkait tambang Gunung Botak di Kabupaten Buru, (15/5/2025).
Aksi Protes Terkait Tambang Gunung Botak, Massa Desak Penangkapan Pengurus Koperasi
15 Mei 2025
Ketua PBH Peradi Makassar, Abd. Gaffur I, SH., dan Ketua Tim Task Force PPA PBH Peradi, St. Fatimah, SH. (timred/ho)
Polisi Makassar Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, PBH Peradi Apresiasi
12 Mei 2025
Koperasi Merah Putih dibentuk di Kelurahan Malimongan Baru (Malbar), Kecamatan Bontoala, (21/5/2025). (pl/mp)
Koperasi Merah Putih Dibentuk di Malimongan Baru untuk Perkuat Ekonomi Warga
21 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Pemkab Kolaka peringati Hari Pancasila, Senin (2/6/2025).
Berita

Pemkab Kolaka Peringati Hari Pancasila dengan Upacara Resmi

2 Juni 2025
Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar di Lapangan Pemuda, Kota Bulukumba, Senin (2/6/2025).
Berita

Kapolres Bulukumba Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Komitmen terhadap Nilai Kebangsaan

2 Juni 2025
Muslimin Yunus, Ketua Media Online Indonesia (MOI) Sulawesi Selatan dan pengamat pendidikan.
PendidikanBeritaSeputar Kota

Seleksi Masuk Sekolah Unggulan di Makassar Menuju Pengumuman, Kekhawatiran Muncul soal Siswa “Titipan”

2 Juni 2025
Trisnawati berharap anaknya segera dibebaskan karena belum terbukti bersalah. Ia juga menuntut agar laporan pengeroyokan terhadap anaknya segera diproses secara adil.
BeritaHukumPeristiwa

Penahanan Anak 16 Tahun Lebih dari Sebulan Tanpa Kejelasan Hukum Picu Sorotan Publik

2 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?