Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Makassar Mandek Meski Sudah P21, Korban Tagih Keadilan
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Makassar Mandek Meski Sudah P21, Korban Tagih Keadilan
HukumBeritaNasionalSeputar Kota

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Makassar Mandek Meski Sudah P21, Korban Tagih Keadilan

Terakhir diperbarui: 2025/06/17 at 6:57 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 17 Juni 2025
Share
Kasus dugaan penganiayaan di Makassar mandek meski telah P21 sejak Desember 2024. Korban tagih keadilan, kritik dilontarkan soal transparansi aparat.
Kasus dugaan penganiayaan di Makassar mandek meski telah P21 sejak Desember 2024. Korban tagih keadilan, kritik dilontarkan soal transparansi aparat.
SHARE

Makassar | 17 Juni 2025 (MEDIAPESAN) – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan dan kedua orang tuanya di Makassar belum menunjukkan perkembangan berarti, meski status berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar sejak Desember 2024.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran soal transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Sulawesi Selatan.

Laporan resmi kasus ini tercatat di Polsek Tamalate pada 26 Januari 2024 dengan nomor: LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan.

Namun, hingga pertengahan Juni 2025, perkara belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Korban yang dikenal dengan inisial TR, mengaku kecewa karena tidak mendapat kejelasan hukum, bahkan tak mengetahui jaksa yang menangani kasusnya.

Saya heran, kenapa setelah P21 tidak ada progres. Penyidik bahkan tidak mau menyebutkan nama jaksa. Ini seperti ada upaya pembiaran sistematis terhadap kasus saya, ujar TR saat ditemui di salah satu warung kopi di Makassar.

TR menyebut pelaku penganiayaan adalah mantan atasannya, RK alias Rusdianto Kusnadi alias Fery, yang diduga melakukan pemukulan di wajah dan mencakar lengan TR hingga berdarah.

Orang tua TR juga diduga dicekik oleh pelaku dalam kejadian yang terjadi di Perumahan Espana, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

Sudah lebih dari satu tahun saya menunggu keadilan. Tapi pelaku yang berstatus tersangka masih bebas berkeliaran. Di mana keadilan itu berada? tambah TR.

Karena tak kunjung mendapat kepastian, TR menyatakan akan melapor langsung ke Kapolda Sulsel, Kejati Sulsel, Komnas Perempuan, Ombudsman, dan Kompolnas.

Saya tidak bisa terus dibiarkan dalam ketidakpastian hukum. Jika kepolisian dan kejaksaan di tingkat bawah tidak bertindak, saya akan cari keadilan ke atas, tegasnya.

Sikap tertutup juga diduga terlihat dari pihak Kejaksaan Negeri Makassar.

Baca Juga:  Debat Kedua Calon Bupati Enrekang: Irpan-Deswanto Siap Wujudkan Peningkatan SDM dan Hilirisasi Pertanian

Hingga berita ini diterbitkan pada 17 Juni 2025, permintaan konfirmasi dari media terkait perkembangan perkara dan nama jaksa yang menangani belum ditanggapi oleh Kasintel Kejari Makassar.

Sementara itu, Kapolsek Tamalate mengarahkan awak media ke Kanit Reskrim, Ipda Abdul Rahman, yang menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dari kejaksaan.

Namun, ia tidak memberikan jawaban ketika ditanya lebih lanjut soal identitas jaksa yang menangani kasus tersebut.

Pengamat sosial, Jupri, menyebut mandeknya perkara setelah P21 sebagai tamparan keras terhadap kredibilitas penegak hukum.

Jika setelah P21 perkara tidak dilimpahkan, lalu korban tidak diberi tahu siapa jaksa yang menangani, ini bukan lagi kelalaian tapi pembiaran terstruktur, kata Jupri.

Diamnya dua institusi besar, seperti kepolisian dan kejaksaan hanya akan memupus harapan masyarakat terhadap sistem peradilan. Negara seperti kehilangan daya untuk melindungi warganya, lanjutnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan sebagai contoh nyata kesenjangan akses terhadap keadilan bagi korban dari kalangan warga biasa.

Minimnya transparansi dinilai memperkuat anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

(restu/red)

Tag #HukumDiSulsel, #KasusP21Mandek, #KekerasanTerhadapPerempuan, #TransparansiAparat
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Pengurus baru LMND Makassar periode 2025–2027. LMND Makassar Pilih Nur Alif sebagai Ketua Baru dalam Konferensi Kota XVIII
BERITA BERIKUTNYA Ratusan tenaga PPPK di Enrekang tuntut kepastian SK dan Gaji yang belum dibayar, Juni 2025. Ratusan Tenaga PPPK di Enrekang Gelar Aksi Damai Tuntut Kepastian SK dan Gaji yang Belum Dibayar
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Koperasi Merah Putih dibentuk di Kelurahan Malimongan Baru (Malbar), Kecamatan Bontoala, (21/5/2025). (pl/mp)
Koperasi Merah Putih Dibentuk di Malimongan Baru untuk Perkuat Ekonomi Warga
21 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kegiatan musyawarah khusus untuk bentuk Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, (21/5/2025).
Kelurahan Tompo Balang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi Merah Putih
21 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Kasus yang dilaporkan oleh Tanty Rudjito ke Polsek Tamalate pada 26 Januari 2024 dengan nomor laporan LP/B/46/I/2024, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Makassar pada 20 Desember 2024.
HukumBeritaSeputar Kota

Kasus Penganiayaan di Makassar Mandek Meski Berkas Lengkap, Korban Desak Tanggung Jawab Polisi

18 Juni 2025
Mahasiswa di Palopo gelar aksi di depan Markas Polres Palopo, Juni 2025.
BeritaHukumPeristiwaSosial

Mahasiswa di Palopo Gelar Aksi Protes Dugaan Jaringan Narkoba Libatkan Narapidana

18 Juni 2025
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Makassar.
BeritaPeristiwaSeputar Kota

Camat Panakkukang Siap Batalkan Sporadik Tanah Jika DPRD Rekomendasikan

18 Juni 2025
Kapolres Enrekang menggelar coffee morning, Juni 2025.
Berita

Kapolres Enrekang Gelar Coffee Morning, Bahas Persiapan HUT Bhayangkara ke-79

18 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?