Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Kejari Gowa Terima 3 Tersangka Baru Kasus Uang Palsu, Total 14 Orang Kini Diproses Hukum
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Kejari Gowa Terima 3 Tersangka Baru Kasus Uang Palsu, Total 14 Orang Kini Diproses Hukum
HukumBeritaPeristiwa

Kejari Gowa Terima 3 Tersangka Baru Kasus Uang Palsu, Total 14 Orang Kini Diproses Hukum

Terakhir diperbarui: 2025/04/08 at 4:51 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 8 April 2025
Share
Kejari Gowa terima 3 tersangka baru kasus uang palsu, (8/4/2025). (Sumber: Penkum Kejati Sulsel/HO)
Kasi Penkum Kejati Sulsel: Kejari Gowa terima 3 tersangka baru kasus uang palsu, (8/4/2025). (Sumber: Penkum Kejati Sulsel/HO)
SHARE

mediapesan.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa kembali menerima penyerahan tahap dua dari penyidik Polres Gowa atas tiga tersangka baru dalam perkara peredaran uang rupiah palsu.

Contents
Rincian Peran dan Identitas TersangkaAncaman Hukuman Sesuai Undang-UndangProses Penahanan dan PersidanganKomitmen Penegakan Hukum Tanpa KKN(sp/pl)

Proses pelimpahan dilakukan di Kantor Kejari Gowa pada Selasa (8/4/2025).

Ketiga tersangka yang diserahkan kali ini adalah Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52), John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68), dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42).

Ketiganya berstatus wiraswasta dan diduga berperan sebagai pembuat uang palsu.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menyampaikan bahwa berkas perkara ketiga tersangka ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti Kejari Gowa.

Sebelumnya sudah ada 8 berkas dengan 11 tersangka yang telah kami terima pada 19 Maret 2025. Kini total sudah ada 14 tersangka, sementara 4 tersangka lainnya masih dalam proses koordinasi antara penyidik dan jaksa, ujar Soetarmi.

Rincian Peran dan Identitas Tersangka

Adapun sebelumnya, penyidik Polres Gowa telah menyerahkan 11 tersangka dari delapan berkas perkara, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Andi Ibrahim bin Andi Abdul Rauf (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar – memproduksi uang palsu.
  2. Andi Haeruddin alias Andi bin Andi Iskandar (50), pegawai bank – mengedarkan uang palsu.
  3. Satriyadi alias Iwan (52), PNS, dan Ilham (42), wiraswasta – mengedarkan uang palsu.
  4. Sukmawaty (55), guru PNS, dan Sattariah alias Ria (60), ibu rumah tangga – mengedarkan uang palsu.
  5. Mubin Nasir alias Mubin bin Muh. Nasir (40), karyawan honorer – mengedarkan uang palsu.
  6. Kamarang Dg Ngati (48), juru masak, dan Irfandy (37), karyawan swasta – mengedarkan uang palsu.
  7. Sri Wahyudi (35), wiraswasta – menerima uang palsu.
  8. Muh. Manggabarani (40), PNS – menerima uang palsu.
Baca Juga:  Demokrasi Berkobar: Jejak Sukses Pemilu 2024 di Kelurahan Paccerakkang Menurut Hermanto, Lurah yang Memimpin Sentuhan Hati

Ancaman Hukuman Sesuai Undang-Undang

Para pelaku yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Sementara itu, pelaku yang meng­edarkan atau menerima uang palsu disangkakan dengan Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman serupa.

Proses Penahanan dan Persidangan

Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menyatakan bahwa surat perintah penahanan terhadap tiga tersangka baru telah diterbitkan.

Ketiganya ditahan selama 20 hari, mulai 8 April hingga 27 April 2025, di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.

Ketiga tersangka pembuat rupiah palsu ini kini ditahan bersama 11 tersangka lainnya. Total saat ini terdapat 14 tersangka yang kami tangani. Selama penahanan, setiap orang yang ingin menjenguk harus mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum, jelas Ihsan.

Lebih lanjut, JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Gowa dalam waktu dekat.

Komitmen Penegakan Hukum Tanpa KKN

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim JPU yang bekerja secara profesional dan berintegritas, serta akan menjalankan proses hukum sesuai dengan prinsip transparansi dan zero KKN.


(sp/pl)

Tag #14OrangDiprosesHukum, #KasusUangPalsu, #KejariGowa, #KejatiSulsel
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Pertemuan Presiden Prabowo dengan Pemred Media Nasional, (6/4/2025). (Sumber medsos: @prabowo) Pertemuan 4 Jam Presiden Prabowo dan Para Pemred: Bahas UU TNI, Ekonomi, hingga Penegakan Hukum
BERITA BERIKUTNYA Jaga ketahanan pangan, Babinsa Kalijambe Sragen awasi pupuk sampai lahan di Desa Banaran, (8/4/2025). (Sumber: AK/Koramil 18/Kalijambe Kodim 0725/Sragen/HO) Babinsa Turun Tangan, Pupuk Tak Salah Jalan!
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Parkir Makassar Raya beri pendampingan kepada seorang juru parkir (jukir) resmi yang diamankan oleh pihak Polres Pelabuhan Makassar pada Senin (19/5/2025), setelah tertangkap bertugas tanpa mengenakan atribut atau identitas resmi.
BeritaPeristiwaSeputar Kota

Perumda Parkir Makassar Dukung Jukir Resmi yang Diamankan karena Tak Kenakan Atribut

19 Mei 2025
Kolase: Sebuah truk pengangkut material bangunan terguling di jalur tol layang AP Pettarani, Makassar, Senin (19/5), tepatnya di exit tol. Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi Mahrus.
PeristiwaBeritaSeputar Kota

Kecelakaan Truk di Tol Layang Makassar Sebabkan Kemacetan

19 Mei 2025
Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
HukumBeritaPeristiwa

Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial

19 Mei 2025
Wamen Ni Luh Puspa melakukan pengguntingan pita dalam rangka Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di lingkungan Politeknik Pariwisata Makassar, Mei 2025.
PendidikanBeritaNasional

Poltekpar Makassar Luncurkan Program Pengabdian Masyarakat 2025

19 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?