mediapesan.com – Keluarga Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung kembali mendesak penyidik Polrestabes Medan untuk segera menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana, yakni Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan.
Desakan ini mencuat karena laporan polisi yang mereka buat sejak Oktober 2023 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Sudah lebih dari satu tahun, kami belum mendapat kepastian hukum. Padahal kami sebagai korban, namun justru saya yang ditetapkan sebagai tersangka, ujar Doris Fenita br Marpaung dalam keterangannya.
Doris menegaskan bahwa ia telah mengikuti proses hukum yang menjeratnya hingga ke tahap persidangan.
Ia menyayangkan lambannya penanganan laporan yang diajukannya terhadap pihak yang ia sebut sebagai pelaku.
Bukti dan saksi sudah kami serahkan ke penyidik, namun hingga kini belum ada kejelasan. Ini menambah beban moral kami sebagai warga negara yang menginginkan keadilan, tambahnya.
Sementara itu, Kepala Lingkungan Jalan M. Nawi Harahap Blok E, Poltak Surya Zulkifli, saat dikonfirmasi awak media menyebutkan bahwa ia telah berupaya melakukan mediasi antara pihak Marpaung dan keluarga Siringoringo.
Namun, menurutnya, pihak Siringoringo menolak untuk berdamai.
Saya juga sudah lama tidak melihat keberadaan ketiga terlapor di rumahnya, dan hal ini sudah saya sampaikan kepada pihak kepolisian, ujar Zulkifli.
Kasus ini telah mendapat perhatian luas dan menjadi viral di sejumlah media daring.
Lembaga swadaya masyarakat serta pemerhati hukum di Kota Medan turut menyoroti penanganan kasus ini yang dinilai lambat.
Hendrik Pakpahan, S.H., salah satu pemerhati hukum di Medan, mempertanyakan alasan ketidakhadiran para terlapor dalam panggilan polisi.
Kalau memang merasa tidak bersalah, hadiri saja proses hukum. Jika mereka tidak hadir, maka seharusnya penyidik segera mengambil langkah tegas, termasuk menetapkan DPO, katanya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak penyidik Polrestabes Medan mengenai perkembangan penanganan perkara ini, termasuk soal desakan penetapan DPO.
Dalam regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, penetapan DPO dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang dinilai mendesak, terutama bila keberadaan terlapor mengganggu kepentingan masyarakat dan proses penegakan hukum.
Mengacu pada informasi dari pejabat lingkungan serta data yang telah dimiliki penyidik, keluarga korban berharap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gideon Arif Setiawan, dapat memerintahkan jajarannya untuk bertindak secara profesional, efektif, dan proporsional demi menegakkan hukum serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian. ***
[…] Keluarga Marpaung Desak Penetapan DPO Terhadap Tiga Terlapor yang Diduga Mangkir dari Proses Hukum […]